Referensimaluku.id.Ambon-Lebih kurang sepekan terakhir setelah membuat dan menandatangani surat pernyataan di depan petugas Kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Barat, justru Fredy Kasman (FK) sengaja ingkar janji dan menyuruh orang lain membuat kegaduhan dengan berita tidak benar (hoaks).
“Karena saudara FK sengaja lari dari pernyataan yang pernah dia buat dan tanda tangan di depan polisi, maka pada Jumat (4/11/2022) saya akan suruh polisi bikin surat lalu panggil saudara FK. Kalau dia masih mangkir lagi, maka saya akan bikin laporan polisi untuk jebloskan dia ke penjara,” tegas salah satu putra kandung Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (1/11/2022).
Jonry mengungkapkan yang menarik dalam kasus ini di mana FK telah mengakui kalau pihak yang menyuruhnya membuat berita hoaks adalah salah satu kuasa hukum Niklas Pirsouw (NP). “Di depan polisi saudara FK mengakui dia melakukan hal itu karena disuruh kuasa hukum NP,” imbuh Jonry.
Menurut Jonry, FK dengan sengaja mencemarkan nama baik ibundanya (Josfince Pirsouw) dengan merilis berita kalau Josfince Pirsouw bukan pemilik dan Dusun Urik. Selain itu, lanjut Jonry, FK juga menyebarkan hoaks kalau NP adalah pemilik sah Dusun Urik di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Padahal putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Drh menyatakan Gugatan asal yang diajukan NP ditolak seluruhnya dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak’) karena masih ada sejumlah pihak termasuk Josfince Pirsouw dan NP sendiri yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
“Kalau gugatan asal yang diajukan NP saja ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu lalu dasar apa saudara Fredy Kasman mengeluarkan keterangan pers kalau NP adalah pemilik sah Dusun Urik Itu namanya kan hoaks. Nah, kalau kita punya bukti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yakni putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang secara deklaratoir menyatakan ibu saya (Josfince Pirsouw) adalah pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine.
Selain itu, ibu saya juga dalam putusan Pengadilan Masohi tersebut juga dinyatakan sebagai pemilik sah Dusun Urik “. “Kalau NP itu tidak memiliki bukti kuat dan tidak ada putusan pengadilan yang memperkuat klaim NP, lalu atas dasar apa NP dan kroni-kroninya melarang orang beraktifitas di Dusun Urik.Lagian yang NP gugat itu kan Puskesmas,PLN,KPU, Dinas Kearsipan, dan Dinas Pariwisata, lalu kenapa NP tidak melarang pihak-pihak tersebut. Nah, ini yang dibilang orang Ambon”Gugat Tanpa Laeng Larang orang Tampa Laeng”. Justru yang berhak melarang aktivitas orang di Dusun Urik adalah kita karena ibu saya (Josfince Pirsouw) sudah dinyatakan Negara melalui Pengadilan Negeri Masohi sebagai pemilik sah Dusun Urik,” tutup Jonry. (RM-03)
Discussion about this post