Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Ingkar Janji Bikin Permintaan Maaf di Media, Jonry Pirsouw Minta Polisi Periksa Fredy Kasman

November 1, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Lebih kurang sepekan terakhir setelah membuat dan menandatangani surat pernyataan di depan petugas Kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Barat, justru Fredy Kasman (FK) sengaja ingkar janji dan menyuruh orang lain membuat kegaduhan dengan berita tidak benar (hoaks).

Baca Juga

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

PT SIM Beroperasi di Lahan Sendiri dan Memiliki Izin Resmi, Andi Zulkifli: Kami Hanya Melakukan pengamanan, bukan membekingi

“Karena saudara FK sengaja lari dari pernyataan yang pernah dia buat dan tanda tangan di depan polisi, maka pada Jumat (4/11/2022) saya akan suruh polisi bikin surat lalu panggil saudara FK. Kalau dia masih mangkir lagi, maka saya akan bikin laporan polisi untuk jebloskan dia ke penjara,” tegas salah satu putra kandung Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (1/11/2022).

Jonry mengungkapkan yang menarik dalam kasus ini di mana FK telah mengakui kalau pihak yang menyuruhnya membuat berita hoaks adalah salah satu kuasa hukum Niklas Pirsouw (NP). “Di depan polisi saudara FK mengakui dia melakukan hal itu karena disuruh kuasa hukum NP,” imbuh Jonry.

Menurut Jonry, FK dengan sengaja mencemarkan nama baik ibundanya (Josfince Pirsouw) dengan merilis berita kalau Josfince Pirsouw bukan pemilik dan Dusun Urik. Selain itu, lanjut Jonry, FK juga menyebarkan hoaks kalau NP adalah pemilik sah Dusun Urik di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Padahal putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Drh menyatakan Gugatan asal yang diajukan NP ditolak seluruhnya dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak’) karena masih ada sejumlah pihak termasuk Josfince Pirsouw dan NP sendiri yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.

“Kalau gugatan asal yang diajukan NP saja ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu lalu dasar apa saudara Fredy Kasman mengeluarkan keterangan pers kalau NP adalah pemilik sah Dusun Urik Itu namanya kan hoaks. Nah, kalau kita punya bukti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yakni putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang secara deklaratoir menyatakan ibu saya (Josfince Pirsouw) adalah pemilik objek sengketa seluas 10 hektare di mana di atasnya berdiri Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat dan makam suami Wampine.

Selain itu, ibu saya juga dalam putusan Pengadilan Masohi tersebut juga dinyatakan sebagai pemilik sah Dusun Urik “. “Kalau NP itu tidak memiliki bukti kuat dan tidak ada putusan pengadilan yang memperkuat klaim NP, lalu atas dasar apa NP dan kroni-kroninya melarang orang beraktifitas di Dusun Urik.Lagian yang NP gugat itu kan Puskesmas,PLN,KPU, Dinas Kearsipan, dan Dinas Pariwisata, lalu kenapa NP tidak melarang pihak-pihak tersebut. Nah, ini yang dibilang orang Ambon”Gugat Tanpa Laeng Larang orang Tampa Laeng”. Justru yang berhak melarang aktivitas orang di Dusun Urik adalah kita karena ibu saya (Josfince Pirsouw) sudah dinyatakan Negara melalui Pengadilan Negeri Masohi sebagai pemilik sah Dusun Urik,” tutup Jonry. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,- AMBON-: Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri...

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang...

PT SIM Beroperasi di Lahan Sendiri dan Memiliki Izin Resmi, Andi Zulkifli: Kami Hanya  Melakukan pengamanan, bukan membekingi

PT SIM Beroperasi di Lahan Sendiri dan Memiliki Izin Resmi, Andi Zulkifli: Kami Hanya Melakukan pengamanan, bukan membekingi

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-PIRU- Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli,...

Warga Pelita Jaya Dikoordinir FL, Hadang Pembukaan Lahan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

Warga Pelita Jaya Dikoordinir FL, Hadang Pembukaan Lahan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

by admin
July 9, 2025
0

REFMAL.ID,-PIRU- Aktivitas investasi PT Spice Island Maluku (SIM)...

Gubernur Tinjau Langsung Perusahaan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

Gubernur Tinjau Langsung Perusahaan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

by admin
June 24, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON.- Untuk memastikan keamanan dan keberlangsung investasi PT...

Jalan Trans Seram Kembali Dibuka, Pasca 4 Jam Dipalang Oleh Warga Desa Nuruwe

Jalan Trans Seram Kembali Dibuka, Pasca 4 Jam Dipalang Oleh Warga Desa Nuruwe

by admin
June 1, 2025
0

REFMAL.ID,-PIRU- Kurang lebih empat jam, Jalan trans seram, Kabupaten...

Next Post
Sidang Lanjutan Terdakwa Markus Manuputty,  Jaksa Tak Mampu Konstruksikan Jawaban Atas Eksepsi Penasihat Hukum 

Sidang Lanjutan Terdakwa Markus Manuputty, Jaksa Tak Mampu Konstruksikan Jawaban Atas Eksepsi Penasihat Hukum 

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ambon

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id