Referensimaluku.id.Ambon — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menuliskan bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik dimulai dari bulan Juli 2022 hingga Desember 2022
Koordinator Jaringan Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Provinsi Maluku, Lutfi Wael, menyampaikan bahwa, telah terbentuk pada tingkat Koordinator Jaringan Provinsi Maluku dan juga di 9 kabupaten dan Kota se Maluku. Maka secara organisasi kepengurusan, lembaga pemantau pemilu LS VINUS memiliki struktur dan sumber daya yang kuat untuk memantau tahapan Pemilu, ujar Wael kepada Referensimaluku.id, di Ambon, sabtu (15/10/2022).
“Sejumlah persoalan yang terjadi di verifikasi administrasi seperti adalah dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat di beberapa partai politik, Kesesuaian Administrasi struktur, jumlah anggota dan alamat sekretariat yang sesuai demgan ketentuan undang-undang. Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian khusus,” ujar Wael
Lebih lanjut, kata Wael, bahwa dalam verifikasi faktual perlu adanya pemantauan khususnya kesesuaian verifikasi administrasi dengan kenyataan yang ada di lapangan. Contohnya penunjang kesekretariatan seperti kantor, lokasi kantor di ibu kota daerah, lalu kepengurusan hingga keanggotaan.
“Kami dari Koordinator Jaringan Provinsi Maluku (Korja Prov) Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-VINUS) menyampaikan, bahwa Koordinator Jaringan Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (Korda LS-VINUS) se-provinsi Maluku, telah melakukan bimbingan teknis kepada pemantau di seluruh 9 kabupaten/kota se Maluku, dengan materi metodologi, alat kerja, hingga kesiapan verifikasi faktual serta mengajak seluruh relawan pemantau LS-VINUS di Maluku untuk memantau verifikasi faktual,” jelasnya.
“Kami meminta kepada KPU provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota untuk membuka akses informasi seluas-luasnya terkait partai politik yang akan melalui Verifikasi Faktual kepada pemantau pemilu serta masyarakat luas baik secara luring maupun daring melalui media sosial resmi serta website resmi KPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada partai politik untuk melakukan keterbukaan informasi tentang partai politik melalui media sosial dan website resmi agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara tepat. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Secara Konprehensif.
Berdasarkan, hasi pemantauan dan penelusuran LS Vinus provinsi Maluku, pada website KPU provinsi Maluku dan KPU kab/Kota se Maluku, beberapa data dasar seperti, alamat sekretariat dan jumlah kepengurusan dan persebaran kepengurusan Parpol di kabupaten/kota di Maluku, tidak ada sama sekali padahal informasi dan data tersebut, sesungguhnya bisa di publikasikan untuk memudahkan akses informasi bagi publik untuk melakukan proses Pemantauan verifikasi faktual parpol secara Partisipatif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi verifikasi partai politik untuk menghasilkan verifikasi faktual yang maksimal,”.tutupnya (RM-04)
Discussion about this post