Referensimaluku.id.Ambon — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) Membahas tabal batas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Administarsi Kewilayahan terkait batas daerah. Rapat tersebut yang berlansung di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Selasa (4/10/2022).
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Jhon Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri, Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Muhamat Marasabessy selaku Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Nur selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian dalam negeri (Kemendagri)
Kemudian dari Pemerintah Provinsi Maluku hadir Jultam selaku Biro Pemerintah Setda Privinsi Maluku, Abdul Rasyid Lisaholit selaku Ketua DPRD Seram Bagian Barat, Zeth Latukarlutu selaku Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah.
Arsan Latif selaku Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachtiar Sinaga selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri, Agus Makmuriyanto selaku pusat pemetaan batas wilayah badan informasi geospasial (BIG) Kolonel CPT Adi Pujiwiyono selaku Direktorat topografi TNI AD (Dittopad) Kiki Winda Veronica selaku pusat riset pingenderaan jauh BRIN, Kusuma Dwi Hastanti selaku Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Mardiyana selaku Ditjen Bina Administarasi Kewilayahan.
Dua poin dalam kesepakatan Pemda SBB dan Malteng bersama Kemendagri itu adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sepakat untuk berpedoman dan melaksanakan Permendagri Nomor 29 tahun 2010 tentang batas daerah Kabupaten Seram Bagian dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sepakat untuk melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 29 tahun 2010, penyusuaian Administarasi kependuduk, dan penataan aset serta menjaga ketertiban umum, keamanan, dan pelayanan masyarakat di pembatasan daerah dengan semangat persaudraan, persatuan, dan kesatauan bangsa dalam rangka negara kesatauan Republik Indonesia. (RM-04)
Discussion about this post