Referensimaluku.id,- Ambon – BPH Migas telah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Namun, regulator hilir ini menyampaikan bahwa implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kelak, melalui aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc). Sementara untuk kendaraan roda dua yakni motor di bawah 250 cc.
Sementara, terkait dengan ada atau tidaknya penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut sumber tersebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adapun, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) beberapa waktu lalu, Pertamina menyebut kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga merinci terdapat spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menenggak Pertalite.
Bahlil menjelaskan larangan pembelian Pertalite akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang, berdasarkan mesin di atas 250 cc.
“Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah,” ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).
Sementara, untuk sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum, angkutan logistik ia mengusulkan untuk masih tetap diberikan subsidi. “Tetapi kalau yang lainnya itu mungkin tidak subsidi. Sebagiannya kita akan subsidinya mungkin ada perubahan,” kata dia.
Pertamina sendiri saat ini mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite melakukan pendaftaran di MyPertamina. Menurut Bahlil langkah tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan dapat lebih tepat sasaran. (RM-02)
Discussion about this post