Referensimaluku.id.Ambon-Pekerjaan jalan lingkar Pulau Babar, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku,yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku pada beberapa waktu lalu telah melaksanakan program pembangunan jalan dengan dimulainya proses pelebaran jalan yang dilakukab PT. Buli Bangun.
“Sebagai masyarakat Babar Timur lebih khususnya masyarakat Desa Kokwari patut kami berterima kasih sebab pembangunan jalan yang dilakukan dapat meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi pada daerah kami dan juga manfaat lainnya. Namun, jangan sampai Pemerintah melanggar aturan sehingga mengabaikan hak masyarakat yang tanahnya berada pada lokasi dan atau objek tersebut.
Sekalipun untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat Babar Timur, termasuk juga mereka-mereka yang punya lokasi tapi ada aturannya jangan berbuat sesuka hati dong. Untuk proses ganti rugi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tegas warga Kokwari Beltasar Unulula, SH kepada referensimalukuid di Ambon, Rabu (24/8/2022).
“Untuk itu saya minta agar Kementerian PUPR lewat BPJN Maluku segera menyelesaikan proses ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pelebaran jalan dimaksud. Mengapa demikian sebab bayangkan saja untuk pelebaran jalan pohon-pohon kelapa ditebang tanpa ganti rugi. Padahal sejak dulu masyarakat pemilik tanaman ekonomis seperti kelapa mencukupi kebutuhan hidup mereka dengan menglolah kopra.
Mereka mengeluh, tapi tidak tahu untuk siapa. Untuk itu sebagai anak asli Desa Kokwari, saya akan layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki tentunya untuk mencari dan menemukan keadilan jika tak ada ganti rugi dalam pelebaran jalan lingkar Babar,” ancam advokat muda vokal ini. (RM-03)
Discussion about this post