Referensimaluku.id.Ambon-Hampir satu tahun laporan dugaan tindak pidana penghilangan asal usul sebagaimana dimaksud dan diancam di dalam Pasal 277 KUHP di Kepolisian Resort Maluku Barat Daya yang dilaporkan Agusthinus Nicodemus Laimeheriwa (ANL), 50, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten MBD, belum juga ditindaklanjuti penyidik Polres setempat. Kuat dugaan oknum penyidik Polres MBD masuk angin karena tekanan pejabat tertentu dan tidak berani memanggil terlapor dalam perkara ini.
Laporan penghilangan asal usul dilaporkan ANL pada 01 Oktober 2021 di Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SKPT) Polres MBD sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP/X/2021/SPKT-Res-MBD/Maluku. “Sampai saat ini saya belum dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan saya soal penghilangan asal-usul anak saya,” ungkap ANL ketika dikonfirmasi media online ini via WhatsApp, Kamis (25/8/2022).
Dia berharap penyidik Polres MBD dapat menangani laporan polisi yang dia sampaikan sehingga keadilan dapat dia rasakan. “Kepada siapa lagi saya harus meminta perlindungan hukum kalau bukan ke Polres MBD,” ucapnya lirih. ANL mengatakan dirinya sudah mengubungi advokat untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang dia telah laporkan namun belum diseriusi penyidik Polres MBD.
“Saya sudah konsultasikan ini dengan advokat dari Law Office RZS dan rekan di Ambon untuk membantu saya menangani dan berkoordinasi dengan Polres MBD agar serius menangani laporan saya,” tegasnya. Di kesempatan lain kuasa hukum ANL, Rony Samloy SH mengakui pihaknya sudah dihubungi ANL untuk mengurusi perkaranya. “Iya benar kita sudah dihubungi pada pekan lalu oleh saudara ANL untuk mengurusi perkaranya.
Untuk sementara kita masih telaah kasus ini,” papar advokat yang juga jurnalis ini gamblang. Sampai berita ini dilansir Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres MBD AKP Sulaiman belum berhasil dikonfirmasi media online ini. (RM-03/RM-05/RM-07)
Discussion about this post