Referensimaluku.id.Ambon-Praktisi hukum Beltasar Unulula, SH menyatakan kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang terjadi dan menimpa CBL, 9 tahun, di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada pertengahan Agustus 2022 kemarin, termasuk kejahatan luar biasa. Apa lagi disertai dengan pembunuhan. “Pasal yang harus dijeratkan pada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur sebagaimana yang menimpa CBL di Kabupaten Kepulauan Aru, pekan lalu, adalah pasal berlapis sehingga pelaku (OK) benar-benar merasakan efek dari perbuatannya. Tentu hal itu dimaksudkan agar pihak keluarga korban pun merasakan keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ungkap Unulula kepada referensimalukuid di Ambon, Kamis (25/8/2022).
Dia menyebutkan dalam hukum pidana ketentuan yang bisa menjerat pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur adalah Pasal 287 ayat 1 KUHP Tentang Pemerkosaan anak di bawah umur lima belas tahun dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan juga Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Nah, ada benarnya Penyidik Polres Kepulauan Aru menjerat pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan berinisial OK menggunakan pasal 81, pasal 76 d atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana kekerasan seksual serta ancaman pidana 15 tahun penjara.
Namun bagi saya ini terlalu ringan, sebab jika merujuk pada teori “concursus realis” dan menggunakan system Absorsi Stelsel maka, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku (OK) adalah dengan menggunakan pidana maksimum yaitu ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga jika diestimasi menjadi 15 tahun + 1/3 x 15 tahun sama dengan 20 tahun penjara. Dasar dari pada sistem ini adalah pasal 63 dan 64 KUHP, yaitu untuk gabungan tindak Pidana Tunggal dan Perbuatan yang dilanjutkan”.
“Perbuatan pelaku yaitu memperkosa dan dilanjutkan dengan pembunuhan sangat jelas menyangkut unsur sudah ada perbuatan lahiriah yang terlarang atau perbuatan pidana (actus reus) dan ada sikap batin jahat atau tercela (mens rea).
Berikut adalah yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan yang terakhir adalah tidak ada alasan pemaaf.
Untuk itu sanksi terhadap pelaku harusnya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” urai Unulula. (RM-03)
Discussion about this post