Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bawah Umur di Kabupaten Aru Harus Dihukum Minimal 20 Tahun Penjara 

Agustus 25, 2022
in ARU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Praktisi hukum Beltasar Unulula, SH menyatakan kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang terjadi dan menimpa CBL, 9 tahun, di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada pertengahan Agustus 2022 kemarin, termasuk kejahatan luar biasa. Apa lagi disertai dengan pembunuhan. “Pasal yang harus dijeratkan pada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur sebagaimana yang menimpa CBL di Kabupaten Kepulauan Aru, pekan lalu, adalah pasal berlapis sehingga pelaku (OK) benar-benar merasakan efek dari perbuatannya. Tentu hal itu dimaksudkan agar pihak keluarga korban pun merasakan keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ungkap Unulula kepada referensimalukuid di Ambon, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Peringati Otda ke-30, Pemkab Kepulauan Aru Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

Dia menyebutkan dalam hukum pidana ketentuan yang bisa menjerat pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur adalah Pasal 287 ayat 1 KUHP Tentang Pemerkosaan anak di bawah umur lima belas tahun dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan juga Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Nah, ada benarnya Penyidik Polres Kepulauan Aru menjerat pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan berinisial OK menggunakan pasal 81, pasal 76 d atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana kekerasan seksual serta ancaman pidana 15 tahun penjara.

Namun bagi saya ini terlalu ringan, sebab jika merujuk pada teori “concursus realis” dan menggunakan system Absorsi Stelsel maka, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku (OK) adalah dengan menggunakan pidana maksimum yaitu ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga jika diestimasi menjadi 15 tahun + 1/3 x 15 tahun sama dengan 20 tahun penjara. Dasar dari pada sistem ini adalah pasal 63 dan 64 KUHP, yaitu untuk gabungan tindak Pidana Tunggal dan Perbuatan yang dilanjutkan”.

“Perbuatan pelaku yaitu memperkosa dan dilanjutkan dengan pembunuhan sangat jelas menyangkut unsur sudah ada perbuatan lahiriah yang terlarang atau perbuatan pidana (actus reus) dan ada sikap batin jahat atau tercela (mens rea).

Berikut adalah yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan yang terakhir adalah tidak ada alasan pemaaf.

Untuk itu sanksi terhadap pelaku harusnya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” urai Unulula. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Peringati Otda ke-30, Pemkab Kepulauan Aru Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Peringati Otda ke-30, Pemkab Kepulauan Aru Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Aru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON — Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan diri...

KM Putra Chris Kandas di Perairan Aru, 44 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan dalam Kondisi Selamat

KM Putra Chris Kandas di Perairan Aru, 44 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan dalam Kondisi Selamat

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -ARU, MALUKU – Kapal Motor (KM) Putra...

Pemkab Aru Matangkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

Pemkab Aru Matangkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -ARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar...

Talud Pesisir Aru Rusak Diterjang Ombak, Bupati Minta Penanganan Cepat

Talud Pesisir Aru Rusak Diterjang Ombak, Bupati Minta Penanganan Cepat

by admin
April 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -Dobo- Kerusakan talud penahan ombak di wilayah...

Next Post
Provinsi Maluku dan Daerah Maluku Selatan 

Provinsi Maluku dan Daerah Maluku Selatan 

Tubaka, Pria Santun dari Samaohi Ririnita

Tubaka, Pria Santun dari Samaohi Ririnita

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id