Referensimalukuid.Ambon-Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat dinilai lambat menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Kepala Desa Lumahlatal Octovianus Soatomole dan kawan-kawan sejak dilaporkan pada 2 Maret 2022 silam.
“Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang kami laporkan sejak 2 Maret 2022 ke Polres SBB sampai sekarang belum juga selesai prosesnya.
Laporan Pengaduan dengan Nomor Aduan 04/LO.BU/LPD/III/2022 dengan terlapor Kepala Desa dan beberapa perangkat Desa Lumahlatal atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana rumusan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana di mana kasus tersebut hingga kini masih berproses. Kemarin tanggal 14 Juli 2022 kami sudah menerima SP2HP, namun untuk lanjutan dari proses ini tidak ada kejelasan oleh pihak penyidik Polres SBB. Ini ada apa,” kritik Kuasa Hukum Pelapor Louisa Matapuli dan Victor Lalihatu, Beltasar Unulula, SH kepada referensimalukuid di Ambon, Sabtu (13/8/2022).
Unulula menyatakan dalam SP2HP disebutkan kalau tersisa 2 orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam tingkat penyelidikan perkara tersebut. “Kalau hanya tinggal 2 orang saksi untuk dimintai keterangan, tapi kok proses penanganannya lambat seperti ini. Padahal ini sudah hampir 3 bulan terhitung sejak 14 Juni 2022 proses pemeriksaan terhadap para terlapor sudah dilakukan.
Oknum penyidik yang menangani kasus tersebut saat dihubungi pada Kamis 11 Agustus 2022 via WhatsApp, hanya membaca pesan saya akan tetapi tidak meresponnya.
Maka untuk mendaptkan kepastian hukum dan keadilan hukum, dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan bapak Kapolda Maluku. Tentunya kami akan meminta agar Kapolda mengevaluasi Kapolres SBB atas sikap oknum penyidik yang menangani laporan kami,” pungkasnya. (RM-03)
Discussion about this post