Referensimaluku.id.Ambon — Komisi Pemelihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan penganalan sistem informasi Partai Politik (Sipil).
Dalam kegiatan ini KPU Provinsi Maluku mengundang sejumlah pihak diantaranya Partai Politik dan Media Masa, Kamis (28/7/2022)
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan bahwa, 2022 ini Partai Politik sudah melakukan pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta Pemilu tahun 2024 salah satunya adalah KPU Provinsi Maluku. Setelah melakukan pelatihan teknis oleh KPU RI tentang serangkaian sosialisasi atau desminasi Publik, ucap Kubangun
Jadi PKPU ini dismenasi untuk mendapat informasi kepada pemangku kepentingan baik dari Partai Politik dan media masa dan pemangku kepentingan lainnya untuk bisa tersosialisasi, ujarnya.
Tadi suda di sampaikan dalam sosialisasinya baik itu pasal – pasalnya, kemudian aplikasi penerapan – penerapan sistem informasi Partai Politik yang juga harus di ketahui oleh Publik.
Ia katakan, Tujuan dari output kegiatan ini bisa menjadi pemahaman atau terdapat sosialisasi dengan baik. Bukan saja pada saat orang tau di hari H 14 tetapi sejak awal kegiatan sosialisasi itu di libatkan pemangku – pemangku kepentingan untuk dismenasi kepada Publik dan bisa tersosialisasikan, ujar Kubangun.
Melibatkan partisipasi itu bukan cuma orang akan mencoblos di hari H saja, tetapi kegiatan – kegiatan seperti ini adakan sosialisasi untuk melibatkan pemangku kepentingan untuk sama – sama bisa mengetahuinya, ujarnya.
Kata Kubangun, “pada Tanggal 29 Agustus KPU RI mengumumkan proses pendaftaran Partai Politik, sedangkan tanggal 1 sampai 4 Agustus pendaftarannya dan sampai di situ ada kegiatan – kegiatan verifikasi Administarasi, verifikasi faktual”. “Ditengah – tengah verifikasi Administarasi itu ada kegiatan melakukan klarifikasi dengan kegandaan anggota Partai Politik”, ujar Kubangun.
“Pendaftaran Partai Politik mengunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar semua kepengurusanya. Dan pendaftaran itu bicara besoalan lengkap atau tidak lengkap, kemudian memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu yang di lakukan oleh KPU RI”, Tutur Kubangun. (RM-04)
Discussion about this post