Referensimaluku.id.Ambon — Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2022 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (27/7/2022).
Penyampaian Ranperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 serta sebagai wujud Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan bahwa,Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon dalam penetapan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ucap Wattimena.
Dan di akhiri dengan pendapat awal akhir dari masing-masing Fraksi, semua catatan yang di sampaikan oleh masing-masing Fraksi baik itu saran, masukan dan koreksi terhadap Pemerintah Kota Ambon pasti kita tampung dan catat tujuannya adalah untuk perbaikan, perbaikan Khusus dalam bidang pengelolan Keuangan, ujar Wattimena.
Ada juga catatan – catatan terkait dengan banjir, bencana yang di alami tetapi juga berbagai kebijakan yang di lakukan oleh Pemerintah Kota selama ini.
Berbagai masukan dari Fraksi itu bagi kami hal positif yang kami ambel sebagai bahan kita untuk mengevaluasi kinerja OPD di Pemerintah di Kota Ambon, ujar Wattimena.
Pemerintah Kota Ambon menyerahkan Ranperda pada tanggal 22 Juli Kemarin, tutur Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post