Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pemkot Ambon Bersama Pengadilan Agama Ambon Dan Kemenag Kota Ambon Teken Nota Kesepahaman Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Di Kota Ambon.

Juli 5, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas 1 A dan Kementerian Agama Kota Ambon tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

Baca Juga

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

 

Kepala Pengadialan Agama Kota Ambon Kelas 1 A, Drs. Moh. Mukrim, M.H, menyampaikankan bahwa, Pemerintah Kota Ambon, Pengadialan Agama Kota Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon, dalam rangka menyamakan presepsi untuk memberikan bantuan hukum sistem yang berlaku untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat ekonomi lemah, itu adalah tujua utama, ujar Mukrim.

 

Rencana di adakan Penandatanganan suda di komunikasikan sejak tahun 2017 antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Kota Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon, namun pada hari ini bisa teralisasi.

 

Pengadialan Agama Kota Ambon Wilayah hukumnya meliputih Kota Ambon yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Teluk Ambon, sebagian adalah wilayah di Kabupaten Maluku Tengah.

 

Pada tahun 2022 Pengadialan Agama Kota Ambon melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Salahutu sebenyak 118 perkara, Kecamatan Leihitu tahun 2020 643 perkara, tahun 2022 sebenyak 202 perkara, Kecamatan Leihitu Barat, 2021 sebanyak 20 perkara, Kecamatan Pulau Haruku, tahun 2020 sebenyak 442 perkara, di tahun 2021 sebanyak 294 perkara, Kecamatan Saparua tahun 2022 sebanyak 15 perkara, Kecamatan Saparua Timur tahun 2022 sebanyak 23 perkara, sementara Kecamatan Banda Naira tahun 2021 sebenyak 122 perkara, 2022 sebanyak 8 perkara, papar Mukrim.

 

Lanjut Mukrim, pelaksanaan istbat nikah pada sebagian wilayah Maluku Tengah pada tahun 2020 705 perkara, tahun 2020 439 perkara, dan tahun 2022 366 perkara. Rencana pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu pada sebagian wilayah Maluku Tengah yakni, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, sebenyak 200 perkara istbat nikah, Sedangkan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu sebenyak 63 perkara istbat, tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, H.R.A.F. Hasaanusi, mengatakan bahwa, nota kesepahaman ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ujar Hassanusi.

 

Implementasi dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak Syahibul, istri, dan anak – anak yang terlahir dari perkawinan tersebut, ujar Hassanusi.

 

Lanjut Hassanusi, dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman ini maka pasangan yang telah mengikuti sidang istbat akan mendapatkan buku nikah yang di sahkan berdasarkan tahun pernikahan hwal. Sehingga bisa mengcover anak – anak, jika mengurus Kartu keluarga dan akte kelahiran anak, jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan apresiasi terhadap Penandatanganan nota Kesepahaman. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal adminduk, ujar Wattimena.

 

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah untuk memastikan semua masyarakat terlayani secara adminduk, mulai dari lahir hingga meninggal”, ujar Wattimena.

 

Penandatanganan nota Kesepahaman ini merupakan wujud Kehadiran pemerintah bagi masyarakat, Khususnya keterbatasan yang di meliki, melaksanakan pernikahan di bawah tangan, sehingga berunjung tidak memiliki buku nikah.

 

Ini bukti kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, oleh sebab itu nota Kesepahaman ini harus di realisasikan secara bersama para pihak, termsuk Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Dukcapil, Camat, Kades, atau Raja dan Lurah sampai RT/RW, tutup Wattimena. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Tangani Kasus Narkoba di Karang Panjang Sesuai Prosedur

by admin
April 27, 2026
0

 Referensimaluku. Id, -AMBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon...

Next Post
Resensi, Arief Budiman, Tak Melawan Rezim Dalam Sepi

Resensi, Arief Budiman, Tak Melawan Rezim Dalam Sepi

Resensi, Suksesi Kepemimpinan di Bumi Raja-Raja

Resensi, Suksesi Kepemimpinan di Bumi Raja-Raja

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id