Referensimaluku.id.Ambon — Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas 1 A dan Kementerian Agama Kota Ambon tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.
Kepala Pengadialan Agama Kota Ambon Kelas 1 A, Drs. Moh. Mukrim, M.H, menyampaikankan bahwa, Pemerintah Kota Ambon, Pengadialan Agama Kota Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon, dalam rangka menyamakan presepsi untuk memberikan bantuan hukum sistem yang berlaku untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat ekonomi lemah, itu adalah tujua utama, ujar Mukrim.
Rencana di adakan Penandatanganan suda di komunikasikan sejak tahun 2017 antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Kota Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon, namun pada hari ini bisa teralisasi.
Pengadialan Agama Kota Ambon Wilayah hukumnya meliputih Kota Ambon yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Teluk Ambon, sebagian adalah wilayah di Kabupaten Maluku Tengah.
Pada tahun 2022 Pengadialan Agama Kota Ambon melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Salahutu sebenyak 118 perkara, Kecamatan Leihitu tahun 2020 643 perkara, tahun 2022 sebenyak 202 perkara, Kecamatan Leihitu Barat, 2021 sebanyak 20 perkara, Kecamatan Pulau Haruku, tahun 2020 sebenyak 442 perkara, di tahun 2021 sebanyak 294 perkara, Kecamatan Saparua tahun 2022 sebanyak 15 perkara, Kecamatan Saparua Timur tahun 2022 sebanyak 23 perkara, sementara Kecamatan Banda Naira tahun 2021 sebenyak 122 perkara, 2022 sebanyak 8 perkara, papar Mukrim.
Lanjut Mukrim, pelaksanaan istbat nikah pada sebagian wilayah Maluku Tengah pada tahun 2020 705 perkara, tahun 2020 439 perkara, dan tahun 2022 366 perkara. Rencana pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu pada sebagian wilayah Maluku Tengah yakni, Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, sebenyak 200 perkara istbat nikah, Sedangkan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu sebenyak 63 perkara istbat, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, H.R.A.F. Hasaanusi, mengatakan bahwa, nota kesepahaman ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ujar Hassanusi.
Implementasi dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak Syahibul, istri, dan anak – anak yang terlahir dari perkawinan tersebut, ujar Hassanusi.
Lanjut Hassanusi, dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman ini maka pasangan yang telah mengikuti sidang istbat akan mendapatkan buku nikah yang di sahkan berdasarkan tahun pernikahan hwal. Sehingga bisa mengcover anak – anak, jika mengurus Kartu keluarga dan akte kelahiran anak, jelasnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan apresiasi terhadap Penandatanganan nota Kesepahaman. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal adminduk, ujar Wattimena.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah untuk memastikan semua masyarakat terlayani secara adminduk, mulai dari lahir hingga meninggal”, ujar Wattimena.
Penandatanganan nota Kesepahaman ini merupakan wujud Kehadiran pemerintah bagi masyarakat, Khususnya keterbatasan yang di meliki, melaksanakan pernikahan di bawah tangan, sehingga berunjung tidak memiliki buku nikah.
Ini bukti kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, oleh sebab itu nota Kesepahaman ini harus di realisasikan secara bersama para pihak, termsuk Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Dukcapil, Camat, Kades, atau Raja dan Lurah sampai RT/RW, tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post