Referensimaluku.id.Ambon-Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon membantah keras tudingan pelanggaran jika petugas meteran brengsek dan manajemennya lintah darat. ’’Petugas PDAM Kota Ambon tidak ada yang brengsek dan manajemen PDAM Kota Ambon bukan lintah darat,’’ tulis Kepala Bagian Umum PDAM Kota Ambon Ny.H.Pattiruhu melalui klarifikasinya ke redaksi referensimaluku.id bernomor: 690/155/PDAM tertanggal 22 Juni 2022.
Menurut Pattiruhu mulai 1 September 2022 PDAM Kota Ambon telah menggunakan ’’Billing System’’ baru di mana semua pencatatan meter pelanggan dilakukan oleh Water Meter Reader (WMR) dengan sistem foto dan diproses secara online untuk meminimalisir kesalahan pencatatan. ’’Oleh karena itu tidak ada itu yang namanya manajemen lintah darat seperti yang dituduhkan saudara Rony Samloy,’’ kelit Pattiruhu.
’’Bahwa melihat pada data Billing System kami di mana November 2021 sampai April 2022 petugas kami sampai di rumah yang bersangkutan (Rony Samloy) melakukan pencatatan meter dengan rincian, antara lain pada November 2021 petugas meter dapat memfoto meter karena ada orang yang tinggal di rumah tersebut di mana hasil foto meter ada pada posisi 2008. Setelah itu pada Desember 2021-Maret 2022 petugas sampai di rumah tetapi tidak bisa memfoto meter karena pintu rumah tertutup tidak ada orang untuk meminta permisi masuk ke rumah karena posisi meter pelanggan ada di belakang dan petugas tidak bisa lewat samping rumah karena ada timbunan pasir. Nanti pada April 2022 barulah petugas dapat memfoto meteran biarpun rumah terkunci di mana petugas berinsiatif melewati samping rumah karena timbunan pasir yang tadinya menghalangi jalan sudah tidak ada lagi. Dan dari hasil foto menunjukkan posisi meter pada angka 2055. Dari uraian ini kami menggunakan bukti. Jadi kalau saudara Rony Samloy mengeluarkan pernyataan kalau petugas kami brengsek adalah salah besar,’’ kilah Pattiruhu.
’’Sebagai perusahaan jual jasa tidak dapat kami pungkiri bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan, pro dan kontra dalam pelayanan kami, sehingga saran dan kritik membangun sangat kami mengharapkan, bukan sebaliknya kritik menjatuhkan sebagaimana isi berita tersebut, dan karena pemberitaan tersebut telah mencoreng institusi kami, maka kami pun telah melaporkan hal ini ke Dewan Pers,’’ tegas Pattiruhu.
Secara terpisah salah satu pelanggan Rony Samloy menyesalkan manajemen PDAM Ambon yang lamban menyikapi keluhan pihaknya mengenai dugaan amburadulnya manajemen PDAM Kota Ambon. ’’Keluhan saya dimuat di media online Referensimaluku.Id pada 31 Mei 2022, namun baru ditanggapi melalui hak jawab tanggal 22 Juni 2022. Ini ada apa sebenarnya. Manajemen yang baik menjawab keluhan pelanggan itu paling lambat satu pekan. Tapi, yang terjadi hamper sebulan dan hak jawab itu bersifat pembelaan diri semata,’’ tegas Samloy.
Samloy mengakui dirinya menjadi pelanggan PDAM sejak 2008, namun dirinya tidak pernah melakukan pembayaran karena kesibukannya. ’’Sejak 2009 sampai Desember 2022 rumah saya dikontrakkan orang, sehingga saya tidak pernah bertemu dengan petugas PDAM Kota Ambon melakukan pembayaran. Benar ada permintaan untuk komplain di kantor pusat, tetapi saya tidak punya mengajukan complain karena aktivitas saya sebagai jurnalis dan advokat mulai Senin sampai Jumat itu sampai malam, sedangkan kantor pelayanan di Halong tutup pukul 15.00 WIT’’.
Samloy menegaskan sejak akhir Desember 2021 rumahnya sudah kosong karena masa kontrakan selama lebih kurang 12 tahun telah berakhir. ’’Pembayaran rekening per Desember 2021 itu Rp 240.000 dan dibayar oleh orang yang mengontrak rumah saya, tetapi sejak Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022, saya sendiri yang membayar rekening di kantor pelayanan di Halong di mana selama empat bulan terakhir tagihan per bulan hanya Rp.17.000. Pertanyaannya kenapa tiba-tiba tagihannya bisa naik menjadi Rp. 240.000. Ini manajemen seperti apa. Manajemen pakai hitung-hitungan ala pedagang ikan di pasar Mardika. Bahwa selama rumah saya kosong, air tak pernah dijalankan oleh anak-anak saya yang tinggal di rumah sebelah jalan sekitar 10 meter dari rumah saya, keran pun tidak pernah dijalankan, tak ada tetangga yang mencuri air, dan tidak ada kebocoran pipa. Bahwa apakah petugas PDAM Kota Ambon bisu sejak lahir, sehingga tidak bisa bertanya ke tetangga-tetangga sebelah rumah di mana ada tiga rumah kakak-kakak dan adik saya yang berdekatan di situ. Selanjutnya tumpukan tanah pun tidak melebihi satu meter sehingga mudah dilewati, hanya saja petugas PDAM Kota Ambon yang malas bertanya dan malas berusaha, sehingga miskomunikasi seperti ini terjadi. Jadi manajemen PDAM Kota Ambon jangan membela diri sampai lupa daratan’’.
’’Bahwa pernyataan manajemen PDAM Kota Ambon melalui Kabag Umum H.Pattiruhu yang mengatakan pihaknya mengundang saya untuk mediasi di kantor PDAM Kota Ambon adalah langkah yang keliru. Pertama, pada kop surat klarifikasi poin ke-8 menyebutkan ’’Surat undangan’’, sedangkan pada surat PDAM Kota Ambon Nomor: 690/153/PDAM tertanggal 22 Juni 2022 judulnya ’’Panggilan’’ dan bukan ’’Undangan’’. Pertanyaannya sejak kapan petugas atau pejabat PDAM Kota Ambon diberikan kewenangan untuk memanggil pelanggan. Bukankah ini salah kaprah. Hanya polisi dalam kedudukan sebagai penyidik yang diberikan kewenangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memanggil seseorang terkait dugaan tindak pidana. Selanjutnya mediasi harusnya di tempat netral yang disaksikan insan pers dan bukan di kantor PDAM Kota Ambon. Mediasi terbaik justru di kantor Ombudman Perwakilan Maluku, DPRD Kota Ambon atau Pengadilan Negeri Ambon. Itu baru aspek formalnya yang benar’’.
Samloy menilai hak jawab yang disampaikan pihak PDAM Kota Ambon tidak lebih dari pembelaan diri dengan mengambinghitamkan dirinya sebagai pelanggan. ’’Selaku pelanggan saya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apapun masalahnya yang saya hadapi, dan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak PDAM Kota Ambon untuk secara profesional mengakui kalau pihaknya telah salah hitung bukan berkelit sesuai isi hak jawab di media Referensimaluku.Id, sebab perlu dicatat pembelaan diri PDAM Kota Ambon yang berlebihan tanpa mengakui kesalahan perhitungan justru akan membuat masalah ini kian runcing dan berbuntut panjang.Camkan itu,’’ pungkas Samloy. (RM-04)
Discussion about this post