Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Desa Kaibobo Alex Kuhuwael diduga menggelar rapat ilegal bernuansa provokatif untuk menghadang para pemilik lahan (dusun-dusun) yang menuntut ganti rugi atas kelanjutan atau tahap ketiga pembangunan ruas jalan Kaibobo menembus Desa Waisarisa sepanjang lebih kurang 5 kilometer.
Adapun lima pemilik lahan yang menuntut ganti rugi atas kelanjutan proyek jalan tersebut masing-masing Willem Matinahoruw selaku pemilik Dusun Amahain, Sirinus Kawarnidy (pemilik Dusun Hatualai), Esau Wilson Kakisina (pemilik Dusun Wene), Flora Kakisina (pemilik Dusun Makeputi) dan Izak Kakisina sebagai Pemilik Dusun Saahi.
Pada Rapat di Balai Desa Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Minggu (26/6/2022) siang, Kades Kuhuwael tidak didampingi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kaibobo. Rapat hanya dipimpin Kades Kuhuwael dan diawasi Bintara Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Daniel Rupidara, Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) setempat Richard Kakiay dan sebagian pendukung Kades Kuhuwael.
“Bagi kami rapat tadi itu adalah rapat ilegal karena tidak diikuti BPD Kaibobo,” protes Willem Matinahoruw kepada Referensimalukuid via ponsel, tadi malam. Willem menyebutkan rapat yang digelar tadi siang adalah strategi Kades Kuhuwael untuk menghadang para pemilik lahan yang di atas dusun-dusun mereka dilalui jalan sepanjang 5 Km itu.
“Jadi rapat tadi itu sangat provokatif. Beberapa hari sebelumnya pak Kades pimpin rapat diam-diam dengan pendukungnya untuk melawan kami, para pemilik lahan-lahan yang tanahnya digusur tanpa ganti rugi untuk proyek jalan,” sebut Willem.
Di bagian lain kuasa hukum kelima pemilik lahan Rony Samloy, S.H menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi ke Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk merespons aspirasi kelima kliennya tersebut. “Somasi sudah kami sampaikan sejak Jumat 24 Juni 2022 dengan tenggat waktu 14 hari atau dua pekan untuk dipenuhi,” tegasnya. (RM-04/RM-03)
Discussion about this post