Referensimaluku.id.Ambon –– Penjabat Kepala Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Yongki Demitri Riry (YDR) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) PNPM tahun anggaran 2017 sampai tahun anggaran 2020.
YDR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD Lokki, tetapi anehnya sampai saat ini laporan kasus ini tidak digubris oleh pihak Polda Maluku dan Kejati Maluku,” kritik salah satu warga Lokki, Zakarias Matakena kepada Referensimaluku.id di Ambon, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, menurut Matakena, tindakan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Sekertaris Daerah (Sekda), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih mempertahankan dan melindungi YDR sebagai penjabat kepala Desa Lokki. Padahal sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB kepada Penjabat Pemerintah Desa Lokki yang telah diberhentikan pada 14 Juni 2022. “Namun sampai saat ini YDR masih dipertahankan, sehingga tentu hal itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang penetapan kepala desa oleh Bupati. Olehnya itu kami dari masyarakat yang kurang paham tentang UU meminta Penjabat Bupati SBB untuk menjelaskan permasalahan yang ada di Desa Lokki agar tidak terulang lagi dengan keadan dan kejadian saat ini yang membuat masyarakat Lokki kian resah dari waktu ke waktu”.
“Pergantian Penjabat Kepala Desa Lokki merupakan keniscayaan karena YDR sudah menjabat selama 5 tahun, sementara menurut UU masa tugas seorang penjabat itu hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 1 tahun, tetapi sampai saat ini Penjabat Bupati SBB masih mempertahankan Saudara YDR sebagai penjabat kepala Desa Lokki yang sudah sampai 5 tahun enam bulan tetap dipertahankan Pemkab SBB”.
“Padahal surat pemberhentian YDR sudah diterbitkan sejak 14 Juni 2022 dengan Nomor 140/289 tentang perihal penunjukan tugas penjabat kepala Desa Lokki ke Sekertaris Desa selaku Pelaksanaan Tugas (Plt) sementara Pemerintah Desa Lokki”.
“Ini tanda tanya besar dari masyarakat Desa Lokki kepada Badan Pemberdayaan Desa ( BPD) Lokki, kenapa BPD masih pertahankan YDR sebagai penjabat kepala Desa Lokki”.
YDR sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri SBB, Kapolda Maluku dan Kejati Maluku tentang penyalagunaan DD Lokki. Laporan masyarakat itu terkait dengan pembangunan air bersih tidak teralisasi. Ada juga permasalahan terkait pembangunan fisik, pemberdayaan, dan lainnya yang fiktif dan dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
“Olehnya itu, saya berharap semoga keadilan dan kebenaran ini akan tetap ada di Republik Indonesia bukan saja di Kota-kota tetapi harus juga di Desa-desa,” tutupnya. (RM-04)
Discussion about this post