Referensi Maluku.id,-Ambon-Realitas perjalanan calon jemaah haji provinsi Maluku secara kolektif sampai saat ini masih dihadapkan dengan problem konektifitas. Rentang kendali wilayah Maluku yang masuk dalam kategori daerah archipelago dengan jumlah gugusan pulau sebanyak 1430 pulau, dan sembilan wilayah kabupaten/kota. Sementara dalam data BPS menyebutkan jumlah penduduk di provinsi ini sebanyak 1 715 548 jiwa yang hidup dan tersebar diseluruh wilayah.
Secara geografis provinsi dengan julukan negeri seribu pulau di timur Indonesia ini, berada pada wilayah terdepan yang berbatasan langsung dengan tiga negara masing masing Papua Nugini, Timor Leste, dan Negara Australia. Kondisi ini menjadi problem bahkan ancaman utama yang menghambat mobilitas perjalanan calon jamaah haji di setiap tahun.
Atas dasar permasalahan yang kerap dirundung ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I ini kembali menyampaikan mimpi besar Maluku agar segera diwujudkan menjadi kawasan Embarkasi Haji Antara (EHA) melalui Hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov Melalui Biro Kesra Setda Maluku di gedung Senayan Karang Panjang, Ambon, Jumat (27/5/2022) kemarin.
Ka.Kanwil Kemenag Maluku mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dirangcang, di uji publik dan disidangian lewat Rapat Paripurna DPRD Maluku itu segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga salah satu syarat regulasi untuk memayungi berdirinya EHA terpenuhi.
“Target kami 2023 Maluku sudah harus menjadi EHA. Ini mimpi besar kami untuk segera diwujudkan. Olehnya itu saya minta pihak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera mengesahkan Perda Haji ini. Sehingga ini bisa mempercepat berdirinya embarkasi haji,” terang Ka.Kanwil selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. (RM-04)
Discussion about this post