Referensimalukuid.Ambon-Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Komisi (Plaatsopneming) dalam perkara perdata Nomor Register : 13/Pdt.G/2021/PN.Dtr.Hnp, Jumat (20/5/2022) siang menunjukkan klaim Niklas Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) Penggugat Asal perkara a quo kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium).
Pada saat sidang PS Penggugat asal mendalilkan objek sengketa seluas 132 hekto are (ha) adalah miliknya, namun ternyata di dalamnya ada objek-objek lain. Contohnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersebelahan pagar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, tapi anehnya Kantor Kejari SBB dan Kantor Dishub SBB tidak dimasukan sebagai objek sengketa atau pihak yang digugat dalam perkara ini.
Selain itu, objek sengketa Tergugat III Haji Adam yang diklaim Penggugat telah dikuasai secara melawan hukum ternyata lokasinya tidak bisa ditunjukan Penggugat asal dan kuasa hukumnya Max Manuhutu dan Abdul Syukur Kaliky.
Sedangkan Penggugat Intervensi I Josepince Pirsouw melalui kuasa hukumnya Jack Julians Wenno dan Rony Samloy dapat menunjukkan batas dengan baik seperti bagian Utara Dusun Urik yang berbatas dengan keluarga Manuputty, keluarga Sapasuru dan keluarga Titawano, Bagian Selatan berbatas dengan keluarga Laturete dan Negeri Eti khususnya marga Tuhuteru, sebelah Timur berbatas dengan Negeri Morekau khusus marga Salenussa, dan sebelah Barat berbatas dengan Pantai.
Objek Sengketa seluas 132 ha sendiri masuk dalam Dusun Urik seluas 1000 Ha milik Penggugat Intervensi Josepince Pirsouw sebagaimana diperkuat putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Wenno pihaknya masuk sebagai Penggugat Intervensi I semata-mata karena Penggugat Intervensi I hanya mempertahankan Haknya berdasarkan putusan pengadilan bahwa objek sengketa yang digugat oleh Niklas Pirsouw selaku Penggugat asal kesemuanya masuk di dalam Dusun Urik yang lebih kurang 1000 Ha adalah sah milik josepince Pirsouw sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Masohi nomor 23/2019.
Yang lebih aneh Penggugat Intervensi II Rudi Tanifan melalui kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija menunjukkan objek sengketa lebih luas lagi yang mana sudah masuk ke dalam hak milik org lain. Penggugat Intervensi II juga mendalilkan objek sengketa, tapi tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan surat-surat tanah tersebut dalam persidangan.
Perlu diketahui juga Penggugat asal Niklas Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan ini sudah pernah berperkara dengan Penggugat Intervensi I Josepince Pirsouw di PN Masohi pada tahun 2018 mengenai Dusun Urik ini dan perkara itu dimenangkan oleh Josepince Pirsouw. Ada yang menyebutkan upaya Penggugat Asal sebagai bagian gugatan coba-coba atau objek sengketa rai-rai alias asal tunjuk objek sengketa sesuka hati tanpa diperkuat bukti-bukti akurat. (RM-06)
Discussion about this post