Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Klaim Objek Sengketa Oleh Niklas Pirsouw dan Rudy Tanifan Atas Dusun Urik Kabur, Kurang Pihak dan “Asal Tunjuk”

May 21, 2022
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid.Ambon-Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Komisi (Plaatsopneming) dalam perkara perdata Nomor Register : 13/Pdt.G/2021/PN.Dtr.Hnp, Jumat (20/5/2022) siang menunjukkan klaim Niklas Pirsouw dalam kedudukan hukum (legal standing) Penggugat Asal perkara a quo kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium).

Baca Juga

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Pada saat sidang PS Penggugat asal mendalilkan objek sengketa seluas 132 hekto are (ha) adalah miliknya, namun ternyata di dalamnya ada objek-objek lain. Contohnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersebelahan pagar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, tapi anehnya Kantor Kejari SBB dan Kantor Dishub SBB tidak dimasukan sebagai objek sengketa atau pihak yang digugat dalam perkara ini.

Selain itu, objek sengketa Tergugat III Haji Adam yang diklaim Penggugat telah dikuasai secara melawan hukum ternyata lokasinya tidak bisa ditunjukan Penggugat asal dan kuasa hukumnya Max Manuhutu dan Abdul Syukur Kaliky.

Sedangkan Penggugat Intervensi I Josepince Pirsouw melalui kuasa hukumnya Jack Julians Wenno dan Rony Samloy dapat menunjukkan batas dengan baik seperti bagian Utara Dusun Urik yang berbatas dengan keluarga Manuputty, keluarga Sapasuru dan keluarga Titawano, Bagian Selatan berbatas dengan keluarga Laturete dan Negeri Eti khususnya marga Tuhuteru, sebelah Timur berbatas dengan Negeri Morekau khusus marga Salenussa, dan sebelah Barat berbatas dengan Pantai.

Objek Sengketa seluas 132 ha sendiri masuk dalam Dusun Urik seluas 1000 Ha milik Penggugat Intervensi Josepince Pirsouw sebagaimana diperkuat putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Wenno pihaknya masuk sebagai Penggugat Intervensi I semata-mata karena Penggugat Intervensi I hanya mempertahankan Haknya berdasarkan putusan pengadilan bahwa objek sengketa yang digugat oleh Niklas Pirsouw selaku Penggugat asal kesemuanya masuk di dalam Dusun Urik yang lebih kurang 1000 Ha adalah sah milik josepince Pirsouw sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Masohi nomor 23/2019.

Yang lebih aneh Penggugat Intervensi II Rudi Tanifan melalui kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija menunjukkan objek sengketa lebih luas lagi yang mana sudah masuk ke dalam hak milik org lain. Penggugat Intervensi II juga mendalilkan objek sengketa, tapi tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan surat-surat tanah tersebut dalam persidangan.

Perlu diketahui juga Penggugat asal Niklas Pirsouw dan Penggugat Intervensi II Rudy Tanifan ini sudah pernah berperkara dengan Penggugat Intervensi I Josepince Pirsouw di PN Masohi pada tahun 2018 mengenai Dusun Urik ini dan perkara itu dimenangkan oleh Josepince Pirsouw. Ada yang menyebutkan upaya Penggugat Asal sebagai bagian gugatan coba-coba atau objek sengketa rai-rai alias asal tunjuk objek sengketa sesuka hati tanpa diperkuat bukti-bukti akurat. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

by admin
March 5, 2026
0

. Referensimaluku.id, -Ambon – Kepala Rumah Tahanan Negara...

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

by admin
March 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kericuhan pecah di Rumah Tahanan...

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

by admin
March 4, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Aparat Polresta Ambon tengah menangani dua...

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

Hakim PN Ambon Vonis Putusan Pemaaf Pertama Pascaberlakunya KUHP Baru

by admin
March 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan...

Next Post
Ditjen Kemendagri Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di Ambon

Ditjen Kemendagri Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di Ambon

Empat Carateker KDH di Maluku Terekspos

Empat Carateker KDH di Maluku Terekspos

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id