Referensimaluku.id.Ambon – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr. Zudan Arief Fakrullah berbicara banyak hal penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertujuan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui program “Dukcapil Belajar” seri ke -17 secara hybrid.
Program Dukcapil belajar edisi ini terfokus pada sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan oleh Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Handayani Ningrum.
Kegiatan Dukcapil Belajar di Kota Ambon dihadiri langsung Ditjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arief Fakrullah di kantor Dukcapil Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).
Zudan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Dukcapil Belajar menyampaikan bahwa program ini dibentuk untuk mencerdaskan Dukcapil di daerah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi. “Program ini sesungguhnya untuk melihat masalah secara detail,memberi solusi, dan menuntaskan masalah,”ujarnya.
Sebab fakta lapangan, menurut Zudan, banyak masyarakat memberi nama yang tidak sesuai dimasukan pada dokumen kependudukan, seperti singkatan nama, simbol, dan memberi konotasi negatif. “Oleh sebab itu, sosialisasi ini penting diketahui oleh Dukcapil di Kabupaten/Kota,” urai Zudan dalam paparannya yang di dampingi Sekertaris (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
Program ini membuka peluang dan kesempatan bagi Kemendagri untuk memberi literasi dan mencerdaskan masyarakat tentang pemberian nama yang lengkap dalam administrasi kependudukan sehingga kedepan ikut membantu pemerintah dalam hal penataan administrasi kependudukan.
“Ini bentuk negara hadir memberi pemahaman dan edukasi. Diharapkan seluruh peserta dapat melanjutkan kepada stakeholder terutama bagi masyarakat. Sebab pemberi nama dibatasi maksimal 50 huruf ditambah koma dan titik, dan juga tidak boleh ada singkatan nama, harus lengkap dalam penulisan nama,” imbuhnya.
“Guna memberi kepastian hukum dan hak azasi bagi anak atau masyarakat karena aturan ini berlaku sejak 21 April 2022, “jelasnya.
“Program ini secara sadar kita bangun karena pegawai Dukcapil banyak yang baru pindah atau masuk kantor,pungkas Zudan. (RM-04)
Discussion about this post