Referensimaluku.id.Ambon –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018 -2021 Enrico Rudolf Matitaputty sebagai saksi. Kedua pejabat Pemerintah Kota Ambon itu akan diperiksa terkait kasus suap yang akhirnya menyeret Walikota Ambon Ricard Louhenapessy (RL) ke terali besi KPK.
Hari Sabtu(14/5) bertempat di kantor Markas Komando (Mako) Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, tim penyidik KPK menjadawalkan pemanggilan saksi – saksi untuk melengkapi berkas tersangka RL dan kawan-kawan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan sebagaimana dikutip dari di Detikcom, Senin 16/5/2022).
Selain itu, ada enam saksi lainnya yang juga dipanggil KPK, di antaranya Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon), Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 -2020), Ivonny Alexandra W Latuputty ( Ketua Pokja II UKPBJ 2018 – 2020), Johanis Bernhard Pattiradjawane ( Anggota Pokja III UKPBJ 2018/ Anggota Pokja II UKPBJ 2020), Nandang Wibowo ( License Maneger PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 – Sekarang) dan Julian Kurniawan ( Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Tahun 2006 – Sekarang).
Sebelumnya KPK menetapkan RL sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji perizinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain RL, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amir (AR) selaku kariawan Minimarket Alfa Midi sebagai tersangka.
” Dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera di setujui dan di terbitkan,” beber Ali.
Adapun permohonan Amir Akhirnya di tindak lanjuti oleh RL dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. RL mematok Rp 25 juta, yang di serahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.
“Untuk setiap dokumen izin yang di setujui dan diterbitkan di maksud, RL minta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta mengunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL”, ujar Ali.
Kemudia, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk gerai usaha retail. AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta di berikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH”, tuturnya. (RM-04/RM-05/RM-07)
Discussion about this post