Referensimaluku.id.Ambon-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar Konferensi Pers Pengumuman dan Penahanan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Pemerintah Kota Ambon sekaligus orang kepercayaan Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanusa (AEH) pascapenetapan Tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hadiah atau Janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta,Jumat, 13 Mei 2022.
“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi,” jelas Ketua KPK Firli Bahury saat konferensi pers tersebut.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ketahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, RL (Richard Louhenapessy, tidak dibacakan), Walikota Ambon periode 2011 sampai 2016 dan periode 2017 sampai 2022 ( Richard Louhenapessy akan turun jabatan pada 18 Mei 2022), AEH (Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan . AR (Amri, tidak dibacakan), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon”.
“Dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah
satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.
Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK”.
“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.
“Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, yakni dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot
Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya
Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)”.
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik
AEH yang adalah orang kepercayaan RL. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha
retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang
diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH. RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi
dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik”.
“Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sebagai berikut, Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP”.
“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti
lainnya, maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing
selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022, yakni Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1”.
“KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat
panggilan akan segera dikirimkan”.
“KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk
memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.
Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi
masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan
menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif,
dan menghindari praktik-praktik korupsi”.
“Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik
melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” pungkas Bahury. (RM-03/RM-06)
Discussion about this post