Referensiambon.id,- AMBON,-Pada Tahun 2022 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di Maluku sendiri, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir dalam tahun ini, yakni Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi, Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Timotius Akerina dan Bupati Kabupaten Kepulauan Taninbar, Petrus Patlolon serta Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua.
Pemprov Maluku pun bergerak cepat dengan mengusulkan sekitar 12 nama calon ke mendagri untuk menjadi penjabat di lima daerah di atas. Ke-12 nama tersebut adalah Hadi Sulaiman, Dominggus Kaya Bodewyn Wattimena, Jasmono, Titus Renwarin, Roy Syauta, Halima Soemole, Semy Huwae, Muhamat Marasabessy, Sandi Wattimena, Muhamad Malawat, Umar Alhasby, Lutfy Rumbiak, Melky Lohi, Sobirin Surjadi dan Andre Adriansz.
Sumber media menilai, pergantian 272 kepala daerah (2022-2023) akan sarat dengan nuansa politik menyambut Pilpres 2024.
“Masa jabatan kepala daerah tersebut akan mempunyai beberapa implikasi baik itu di bidang politik, administratif, ekonomi dan bisnis serta keamanan,” ungkapnya.
Lanjut sumber itu, dari belasan nama calon yang diusulkan Pemprov Maluku ke Mendagri mempunyai kualitas SDM yang tidak perlu diragukan lagi. Sayang, ada calon penjabat yang belum mengikuti PIM II (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II).
“Kepelatihan kepemimpinan (PIM II) itu kan harus jadi syarat dasar atau syarat utama untuk menjadi seorang penjabat di daerah. Sangat lucu, seseorang diusulakan menjadi penjabat tapi belum pernah mengikui PIM II. Ini yang harus dipertimbangkan oleh pengambil keputusan di provinsi ini dalam hal ini, Pak gubernur,” pintanya.
Dijelaskan, pemerintah bukan mengganti tapi mengisi kekosongan kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
“Jadi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 202, Penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan. Kemendagri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemprov perlu disiapkan SDM yang tepat dan kompeten untuk menjadi Penjabat kepala daerah di lima wilayah tersebut.
“Transparansi menjadi kunci guna menjaga marwah dan tujuan kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan politik mana pun,” pungkasnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.(RM-07)
Discussion about this post