Referensimaluku.id.Ambon-Pascapemberitaan adanya dugaan mobilisasi sejumlah Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kamarian ke PN Dataran Honipopu di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang terjadi saat sidang pencemaran nama baik mantan Kepala SDN 2 Kamarian, Bernadus Sapia, yang berlangsung sebanyak 3 kali, yakni pada Rabu, (6/4/2022) saat agenda mendengar keterangan saksi, Senin (18/4/2022) juga dalam agenda yang sama dan pada Selasa, (19/4/2022) dengan agenda mendengar keterangan ahli bahasa, maka pada sidang lanjutan pencemaran nama baik tersebut di PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Senin (25/4/2022) sudah tidak ada lagi pengerahan Dewan Guru untuk mengikuti sidang maupun hadir di PN tersebut. Bahkan Kepala SDN 2 Kamarian Martje Tauran yang disinyalir sebagai dalang mobilisasi staf guru ke PN Dataran Hunipopu tersebut tak tampak batang hidungnya.
Pasalnya, yang hadir mengikuti sidang itu hanya keempat terdakwa, yakni Kepala Desa Kamarian, Yance Tuhehay, Julius Puttirulan. Katerina Pocerattu dan Jermias Tuhehay .
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Julianti Wattimury SH itu mengagendakan mendengar keterangan Ahli di mana Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr Raimon Supusepa SH MH yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian melalui Video Conference ( Vicon) tidak hadir,
sehingga akhirnya disepakati oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, Pengacara terdakwa dan Para terdakwa untuk membacakan keterangan ahli secara lisan oleh Penuntut Umum Jaksa Garuda Chakti Vira Tama, SH.
Sidang pertama dimulai dengan menghadirkan terdakwa Yance Tuhehay dan guru SDN2 Kamarian, Julius Puutirulan, selanjutnya pada agenda sidang kedua menghadirkan terdakwa staf tata Usaha SDN 2 Kamarian, Jermias Tuhehay dan guru Katerina Pocerattu di mana keempat terdakwa hadir dengan mengenakan seragam ASN berwarna cokelat.(RM-06)
Discussion about this post