Referensimaluku.id.Ambon — Terhitung 26 April 2022, Kota Ambon, Maluku, masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Virus Korona (Covid 19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta pada Senin, 25 April 2022.
Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan , serta Kota Tual.
Dengan diberlakukannya Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022, aktivitas masyarakat di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku diperkirakan akan segera kembali normal.
“Ini sesuai Inmendagri nomor 23 Tahun 2022, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (26/4/2022) di Balai Kota.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, lanjut Joy, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan atau restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah,” terangnya.
Dikatakan Joy, masuknya Kota Ambon pada pemberlakuan PPKM Level 1, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.(RM-04)
Discussion about this post