Referensimalukuid.Ambon-Seorang pria renta berinisial JT (62) alias Ampadal terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat mencabuli Mawar,7, siswi Kelas II Sekolah Dasar di Dusun Sokowati, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang perdana perkara pencabulan ini telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Kabupaten SBB, Rabu (30/3/2022).
Salah satu keluarga korban yang tidak ingin namanya dimediakan mengungkapkan Mawar adalah teman bermain cucu pelaku, sebut saja Jingga, 8, yang saat ini duduk di kelas III SD Sokowati.
Pelaku yang bekerja serabutan sebagai petani dan buruh bangunan ini sengaja membuat permainan ayunan di dalam kamar tidurnya, sehingga Mawar beserta Jingga dapat bermain di ayunan tersebut.
Ketika Mawar bermain ayunan di kamar tersebut, Pelaku mengunakan kesempatan ini untuk mencabuli korban di kamar itu.
Perbuatan tidak senonoh Pelaku baru ketahuan saat korban dan cucu pelaku saling mencerca dan saling mengejek di sekolah. Ketika pulang sekolah orangtua Mawar kemudian menanyai korban perihal tersebut, sehingga korban akhirnya mengakui semua kejadian miris yang menimpanya. Tak menunggu waktu lama, orangtua Mawar langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kairatu.
Setelah pelaporan orangtua Mawar, maka di hari itu juga pada Nopember 2021 Ampadal langsung diringkus dan dijebloskan ke sel. Kini Ampadal sudah menjalani empat bulan masa penahanan.
Penuntut Umum kasus percabulan Mawar, Garuda Chakti Vira Tama SH saat ditemui di PN Dataran Hunipopu usai sidang menyatakan, saksi untuk kasus percabulan anak di bawah umur tersebut sebanyak empat orang yaitu tiga anak dan satu orang dewasa.
“Tiga anak saksi itu, salah satunya korban, satunya adalah cucu pelaku dan satu anak lagi, sementara orang dewasa tersebut adalah gurunya yang mendengar pertama kali kejadian percabulan itu” jabar Garuda.
Disingung mengenai pasal yang dikenakan kepada Ampadal, Garuda ini menjelaskan pasal yang dikenakan adalah percabulan karena unsurnya tidak terpenuhi untuk persetubuhan. Garuda menambahkan ancaman hukuman pada Ampadal adalah 5 tahun sampai 15 Tahun disertai denda minimal Rp 100.000.000. maksimal 2M.(RM-06)
Discussion about this post