Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Pelaku Percabulan Siswi Kelas II SD di Kairatu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Maret 31, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid.Ambon-Seorang pria renta berinisial JT (62) alias Ampadal terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat mencabuli Mawar,7, siswi Kelas II Sekolah Dasar di Dusun Sokowati, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang perdana perkara pencabulan ini telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Kabupaten SBB, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Salah satu keluarga korban yang tidak ingin namanya dimediakan mengungkapkan Mawar adalah teman bermain cucu pelaku, sebut saja Jingga, 8, yang saat ini duduk di kelas III SD Sokowati.

Pelaku yang bekerja serabutan sebagai petani dan buruh bangunan ini sengaja membuat permainan ayunan di dalam kamar tidurnya, sehingga Mawar beserta Jingga dapat bermain di ayunan tersebut.

Ketika Mawar bermain ayunan di kamar tersebut, Pelaku mengunakan kesempatan ini untuk mencabuli korban di kamar itu.

Perbuatan tidak senonoh Pelaku baru ketahuan saat korban dan cucu pelaku saling mencerca dan saling mengejek di sekolah. Ketika pulang sekolah orangtua Mawar kemudian menanyai korban perihal tersebut, sehingga korban akhirnya mengakui semua kejadian miris yang menimpanya. Tak menunggu waktu lama, orangtua Mawar langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kairatu.

Setelah pelaporan orangtua Mawar, maka di hari itu juga pada Nopember 2021 Ampadal langsung diringkus dan dijebloskan ke sel. Kini Ampadal sudah menjalani empat bulan masa penahanan.

Penuntut Umum kasus percabulan Mawar, Garuda Chakti Vira Tama SH saat ditemui di PN Dataran Hunipopu usai sidang menyatakan, saksi untuk kasus percabulan anak di bawah umur tersebut sebanyak empat orang yaitu tiga anak dan satu orang dewasa.

“Tiga anak saksi itu, salah satunya korban, satunya adalah cucu pelaku dan satu anak lagi, sementara orang dewasa tersebut adalah gurunya yang mendengar pertama kali kejadian percabulan itu” jabar Garuda.

Disingung mengenai pasal yang dikenakan kepada Ampadal, Garuda ini menjelaskan pasal yang dikenakan adalah percabulan karena unsurnya tidak terpenuhi untuk persetubuhan. Garuda menambahkan ancaman hukuman pada Ampadal adalah 5 tahun sampai 15 Tahun disertai denda minimal Rp 100.000.000. maksimal 2M.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Next Post
Resensi, 17 Agustus Hari Keagamaan Kita

Resensi, 17 Agustus Hari Keagamaan Kita

Sekkot Ambon Kesal Camat Sirimau Malas Ikuti Kegiatan BPBD 

Sekkot Ambon Kesal Camat Sirimau Malas Ikuti Kegiatan BPBD 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id