Referensimalukuid.Ambon-Pasca bentrok warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada 26 Januari 2022 lalu, aparat keamanan gencar melakukan patroli dan razia hingga saat ini. Apalagi, aksi penembakan misterius dengan korban tak bersalah masih terus berjatuhan dalam beberapa pekan terakhir. Hasil razia polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan bahan peledak (Handak) di kawasan hutan Pulau Haruku, sejak 13 Februari 2022.
Sejumlah senpi, amunisi dan handak yang ditemukan saat patroli dan razia dalam kurun Maret 2022, yaitu satu pucuk SKS organik, dan satu pucuk senpi laras panjang rakitan. Tim patroli juga menemukan 34 butir amunisi, terdiri dari 12 butir kaliber 5,56, 22 butir kaliber 7,62, dan delapan bom rakitan kemasan botol. Sebelumnya, pada 13 Februari 2022 lalu, tim patroli menemukan satu pucuk senpi rakitan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda( Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Rum Ohoirat, mengungkapkan senpi, amunisi dan Handak tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan patroli dan razia di dalam kawasan hutan Pulau Haruku.
“Patroli dan razia sudah kita lakukan selama ini sejak bentrok antarwarga terjadi di Pulau Haruku. Kita temukan beberapa Handak dan senpi.Dan hasilnya akan kami lakukan pengembangan,” kata Rum di Ambon, Kamis (31/3/2022).
Juru bicara Polda Maluku ini mengakui dari Barang Bukti (BB) yang ditemukan menandakan bahwa senpi masih beredar di masyarakat setempat.
Olehnya itu, kata Ohoirat, Polda Maluku mengimbau masyarakat yang masih menguasai senpi organik dan senpi rakitan untuk diserahkan secara sukarela ke polisi.
“Kami tidak akan melakukan proses hukum kalau masyarakat menyerahkan senpi dan Handak secara sukarela. Tapi, sebaliknya jika tidak diserahkan dan saat kami melakukan razia kemudian menemukannya, maka pemiliknya akan kami tindak secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (RM-05)
Discussion about this post