Referensimaluku.id.Ambon — Ribut – ribut soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) sesungguhnya hanya sebuah pertunjukan Tonil (Drama) yang berakhir tangisan sang aktor. Penonton sejenak terjebak suasana haru yang diperankan dengan sangat baik sang aktor. Paling tidak jalan ceritera itu ikut menghipnotis para penonton dan ketika lampu menyala penonton pun memuji pertunjukan ini. Sebagai sebuah pertunjukan yang sangat baik, sutradara dan aktor sukses menampilkan sebuah Tonil berkualitas.
“Namun sayang perjuangan untuk menghadirkan LIN dan ANP tidak seperti ceritera Tonil.
ANP dan LIN adalah tanggung jawab lembaga yang nama Negara yang dikelola oleh Pemerintahan dalam keteraturan melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Dalam mengelola Negara itu Pemerintah punya seperangkat sistem ketatanegaraan dengan prinsip Manajemen yang baik dan benar. Dalam pengelolaan Pemerintahan itulah, pemerintah perlu membuat kebijakan kebijakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan, ” ujar Akademisi STIA Trinitas Ambon, Dr. Nataniel Elake, M.Si dalam rilisnya yang di terima Referensimaluku.id, Kamis (31/3).
Kata Elake, berbagai tuntutan kebutuhan rakyat harus dibuat dalam suatu kebijakan sebagai dasar pijak pemerintah.
“Untuk melahirkan sebuah kebijakan, maka ada tahapan yang namanya formulasi kebijakan yang terdiri dari tahap mengidentifikasi (isu, aspirasi dan realitas masyarakat) kemudian adanya agenda setting dan kemudian bisa melahirkan sebuah kebijakan lalu tahap berikut ada proses implementasi dan evaluasi,” jelasnya.
“Ribut – ribut LIN dan ANP kelihatannya berkutat pada tahapan implementasi kebijakan, padahal belum ada kebijakan lalu apa yang mau diimlementasi para aktor kebijakan”. “Sesungguhnya bermain pada tataran implementasi pertanyaannya apa yang mau diimplementasi.
Dengan tidak bermaksud menonjolkan seseorang, tapi fakta bahwa beberapa saat lalu seorang anggota DPR RI dari Maluku di Komisi IV sudah berulang kali dalam rapat kerja dengan kementerian terkait selalu meminta Pemerintah agar membuat kebijakan apakah dalam bentuk UU atau Peraturan Presiden sebagai produk kebijakan yang akan menjadi landasan bagi implementasi LIN dan ANP”.
“Tuntutan ini pada hakikatnya adalah sangat efektif. Dengan Regulasi yang dibuat akan jelas tujuan yang hendak dicapai dari Kebijakan menghadirkan ANP dan LIN dan semua kepentingan Rakyat diakomodir melalui tahapan kebijakan itu”.
“Jika tidak ada kebijakan dalam bentuk UU atau Peraturan Presiden maka akan sulit berharap kehadiran LIN dan ANP.Yang berkembang mulai sejak presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), sampai dengan Presiden Joko Widodo”.
“Sesunggunya hanya isu dan wacana, niat dan mimpi untuk mewujudkannya harus tertuang dalam bentuk kebijakan. Karena itu delapan orang wakil Maluku istimewa empat anggota DPR RI jangan main pada tataran teknis, tapi mendorong agar segera diterbitkan dokumen kebijkan untuk LIN dan ANP. Jika perlu bahkan gunakan hak inisiatif sesuai MD3 dengan mengajak anggota-anggota lain dari Fraksi lain untuk menggunakan hak mengusulkan draf Undang – undang atau
jika itu diatur dalam tatib mengajukan draf kebijakan di bawah undang – undang kepada Pemerintah .Jika Pemerintah belum membuat Regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang LIN dan ANP maka percayalah Pemerintah hanya akan main main pada tataran janji-janji dan wacana,” tuding Elake. (RM-04)
Discussion about this post