Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

LIN dan ANP Hanya “Sandiwara” Pempus ke Maluku, Elake: Jika Tak Ada Regulasi, Pempus Hanya Tebar Janji Kosong 

March 31, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Ribut – ribut soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) sesungguhnya hanya sebuah pertunjukan Tonil (Drama) yang berakhir tangisan sang aktor. Penonton sejenak terjebak suasana haru yang diperankan dengan sangat baik sang aktor. Paling tidak jalan ceritera itu ikut menghipnotis para penonton dan ketika lampu menyala penonton pun memuji pertunjukan ini. Sebagai sebuah pertunjukan yang sangat baik, sutradara dan aktor sukses menampilkan sebuah Tonil berkualitas.

Baca Juga

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

“Namun sayang perjuangan untuk menghadirkan LIN dan ANP tidak seperti ceritera Tonil.

ANP dan LIN adalah tanggung jawab lembaga yang nama Negara yang dikelola oleh Pemerintahan dalam keteraturan melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Dalam mengelola Negara itu Pemerintah punya seperangkat sistem ketatanegaraan dengan prinsip Manajemen yang baik dan benar. Dalam pengelolaan Pemerintahan itulah, pemerintah perlu membuat kebijakan kebijakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan, ” ujar Akademisi STIA Trinitas Ambon, Dr. Nataniel Elake, M.Si dalam rilisnya yang di terima Referensimaluku.id, Kamis (31/3).

Kata Elake, berbagai tuntutan kebutuhan rakyat harus dibuat dalam suatu kebijakan sebagai dasar pijak pemerintah.

“Untuk melahirkan sebuah kebijakan, maka ada tahapan yang namanya formulasi kebijakan yang terdiri dari tahap mengidentifikasi (isu, aspirasi dan realitas masyarakat) kemudian adanya agenda setting dan kemudian bisa melahirkan sebuah kebijakan lalu tahap berikut ada proses implementasi dan evaluasi,” jelasnya.

“Ribut – ribut LIN dan ANP kelihatannya berkutat pada tahapan implementasi kebijakan, padahal belum ada kebijakan lalu apa yang mau diimlementasi para aktor kebijakan”. “Sesungguhnya bermain pada tataran implementasi pertanyaannya apa yang mau diimplementasi.

Dengan tidak bermaksud menonjolkan seseorang, tapi fakta bahwa beberapa saat lalu seorang anggota DPR RI dari Maluku di Komisi IV sudah berulang kali dalam rapat kerja dengan kementerian terkait selalu meminta Pemerintah agar membuat kebijakan apakah dalam bentuk UU atau Peraturan Presiden sebagai produk kebijakan yang akan menjadi landasan bagi implementasi LIN dan ANP”.

“Tuntutan ini pada hakikatnya adalah sangat efektif. Dengan Regulasi yang dibuat akan jelas tujuan yang hendak dicapai dari Kebijakan menghadirkan ANP dan LIN dan semua kepentingan Rakyat diakomodir melalui tahapan kebijakan itu”.

“Jika tidak ada kebijakan dalam bentuk UU atau Peraturan Presiden maka akan sulit berharap kehadiran LIN dan ANP.Yang berkembang mulai sejak presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), sampai dengan Presiden Joko Widodo”.

“Sesunggunya hanya isu dan wacana, niat dan mimpi untuk mewujudkannya harus tertuang dalam bentuk kebijakan. Karena itu delapan orang wakil Maluku istimewa empat anggota DPR RI jangan main pada tataran teknis, tapi mendorong agar segera diterbitkan dokumen kebijkan untuk LIN dan ANP. Jika perlu bahkan gunakan hak inisiatif sesuai MD3 dengan mengajak anggota-anggota lain dari Fraksi lain untuk menggunakan hak mengusulkan draf Undang – undang atau

jika itu diatur dalam tatib mengajukan draf kebijakan di bawah undang – undang kepada Pemerintah .Jika Pemerintah belum membuat Regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang LIN dan ANP maka percayalah Pemerintah hanya akan main main pada tataran janji-janji dan wacana,” tuding Elake. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual dan Kementerian Agama...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

Inilah 11 Formatur Terpilih di Muswil Ke -VIII Pemuda Muhammadiyah Maluku

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Inilah 11 Formatur dan kepemimpinan baru...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Patroli dan Razia di Haruku Polda Maluku Temukan Senpi dan Bom Rakitan, Ohoirat Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi dan Handak ke Polisi 

Patroli dan Razia di Haruku Polda Maluku Temukan Senpi dan Bom Rakitan, Ohoirat Imbau Warga Sukarela Serahkan Senpi dan Handak ke Polisi 

Pelaku Percabulan Siswi Kelas II SD di Kairatu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku Percabulan Siswi Kelas II SD di Kairatu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id