Referensi Maluku.id.Ambon-Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon pada Kamis (17/3/2022).
Lembaga-lembaga tersebut, di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurud Daerah (Pengda) Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.
Mereka menilai tindakan kekerasan dan pembredelan Majalah Lintas bertentangan dengan konstitusi dan bahkan mirip apa yang dilakukan Rezim Orde Baru pimpinan Soeharto (1967-1998) terhadap Majalah TEMPO.
“ Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” kecam tim Advokasi LBH Pers, Muhammad Iqbal Taufik sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Jumat (18/3).
Sementara itu, AJI Ambon juga mengecam tindakan sewenang-webang dan arogan Rektor IAIN Ambon, Zainal A Rahawarin atas pemberedelan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas.
Pada prinsipnya AJI mendesak Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
“AJI Ambon juga meminta civitas akademika IAIN Ambon tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik,” kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.
Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit, S.H, M.H, seluruh kerja LPM Lintas patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Atas alasan tersebut keputusan Rektor IAIN Ambon dinilai sebagai upaya memberangus kemerdekaan berekspresi mahasiswa.
“IJTI menilai pembekuan LPM Lintas adalah cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” tegas IJTI.
Semestinya, kata Pani. hasil liputan Majalah Lintas dijadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Menyoal kasus kekerasan seksual, Aktivis Perempuan, Lusye Peilouw mengatakan seharusnya pihak kampus mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan yang menimpa mahasiswa di kampus itu bukan malah menutup media tersebut.
“Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas,” kata Lusi
Sebelumnya, Majalah Lintas menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku mendapat pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan tujuh laki-laki.
Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung dalam periode 2015 hingga 2021. (RM-07/RM-04)
Discussion about this post