Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Nilai Rektor IAIN Ambon Otoriter Bak Rezim Soeharto, Sejumlah Lembaga di Ambon Bentuk Tim Advokasi Lawan Pemberedelan Majalah Lintas LPM IAIN Ambon

March 18, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Ambon-Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Lembaga-lembaga tersebut, di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurud Daerah (Pengda) Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.

Mereka menilai tindakan kekerasan dan  pembredelan Majalah Lintas  bertentangan dengan konstitusi dan bahkan mirip apa yang dilakukan Rezim Orde Baru pimpinan Soeharto (1967-1998) terhadap Majalah TEMPO.

“ Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” kecam tim Advokasi LBH Pers, Muhammad Iqbal Taufik sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Jumat (18/3).

Sementara itu, AJI Ambon juga mengecam tindakan sewenang-webang dan arogan Rektor IAIN Ambon, Zainal A Rahawarin atas pemberedelan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas.

Pada prinsipnya AJI mendesak Rektor IAIN Ambon  menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.

“AJI Ambon juga meminta civitas akademika IAIN Ambon tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik,” kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.

Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit, S.H, M.H, seluruh kerja LPM Lintas patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas alasan tersebut  keputusan Rektor IAIN Ambon dinilai sebagai upaya memberangus kemerdekaan berekspresi mahasiswa.

“IJTI menilai pembekuan LPM Lintas adalah cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” tegas IJTI.

Semestinya, kata Pani. hasil liputan Majalah Lintas dijadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Menyoal kasus kekerasan seksual, Aktivis Perempuan, Lusye Peilouw mengatakan seharusnya pihak kampus mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan yang menimpa mahasiswa di kampus itu bukan malah menutup media tersebut.

“Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas,” kata Lusi

Sebelumnya, Majalah Lintas menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku mendapat  pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan tujuh laki-laki.

Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung dalam periode 2015 hingga 2021. (RM-07/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero)...

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kapal Motor (KM) Labobar mengalami insiden kandas perairan...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

Next Post
Perempat Final Liga Champions 2021/2022, Juara Bertahan Chelsea Vs Real Madrid

Perempat Final Liga Champions 2021/2022, Juara Bertahan Chelsea Vs Real Madrid

Jadi Juru Kunci Grup Dengan Dua Poin, Jong Ambon FC Gagal ke 16 Besar Soeratin Cup U-17

Jadi Juru Kunci Grup Dengan Dua Poin, Jong Ambon FC Gagal ke 16 Besar Soeratin Cup U-17

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id