Referensimaluku.id.Ambon — Ramly Ibrahim Umasugy (RIU), S.Pi., M.M, akhirnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sebagai saksi perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Bupati Buru dua periode itu memenuhi panggilan penyidik atas laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rustam Fadly Tukuboya,SH.
Pemeriksaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat.
” Benar, Bupati Buru pak Ramly Umasugy telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada Selasa, 15 Maret 2022, ” ungkap Ohoirat kepada Referensimaluku.id siang tadi di kantornya.
Menurut Ohoirat, RIU harus hadir untuk bisa mempertanggungjawabkan ucapannya yang telah mempermalukan Tukuboya.
Namun, Ohoirat tidak menjelaskan rinci proses pemeriksaan RIU.
” Beta hanya diberi tahu bahwa pak Ramly telah diperiksa Selasa kemarin. Tentang kronologis pemeriksaan, dari jam berapa, siapa pemeriksa, dan lainnya beta belum dapat info dari penyidik ” kilah Ohoirat.
Seperti diketahui Tukuboya melaporkan RIU ke Kepolisian Resort (Polres) Buru karena merasa dipermalukan RIU atas ucapan yang tak seharusnya dilakukan seorang pejabat publik selevel bupati.
Fadly patut kesal dan marah, karena RIU telah mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas serta menghujatnya dengan sebutan
” Ose Anjing ” ketika kedua pejabat ini berpapasan di areal parkir Bandara Namniwel pada akhir Desember 2020.
Atas perlakuan tak terpuji itu, Tukuboya yang didampingi kuasa hukumnya Eko Lapandewa, S.H, melaporkan RIU ke Polres Buru pada Senin, 28 Desember 2020.
Dari laporan tersebut, Polres Buru baru membuat Laporan Polisi pada 10 Mei 2021 dengan nomor LP.B/44/K/2021/SPKT/Res Pulau Buru.
Karena kasus ini dirasa perlu penanganan serius, Tukuboya lantas meminta Polda Maluku mengambil alih penanganan kasusnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda dalam penyelidikannya bekerja sangat profesional. Mereka berhasil menemukan bukti – bukti awal yang memungkinkan kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan.
Data yang berhasil dihimpun media online ini menyebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada 27 Juli 2021 langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor: SP. Sidik/218a/VII/2021.
Di tanggal yang sama, penyidik melaporkan proses penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor : SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum.
Kejati Maluku setelah menerima SPDP ini langsung melakukan penelitian dan telaah apakah masih perlu diperbaiki dan disempurnakan lagi atau tidak.
Hasil penelusuran media online ini menyiratkan SPDP yang diterima Kejati Maluku dari Ditreskrimum Polda Maluku belum sempurna dan harus diperbaiki lagi disebabkan hasil penyidikan belum terkaver dalam SPDP sebagaimana petunjuk yang diminta pihak Kejati Maluku.
Oleh sebab itu, Kejati Maluku melalui surat tertanggal 30 Desember 2021 nomor: B-2638/Q.1.4/Eoh/1/12/2021 mengembalikan SPDP tersebut dan meminta Ditreskrimum Polda Maluku supaya bisa diperbaiki lagi.
Setelah semua berkas berhasil dilengkapi dan diperbaiki, Ditreskrimum Polda Maluku melalui surat tertanggal 21 Februari. 2022 nomor: SP. Sidik/218b/II/2022/ Ditreskrimum mengembalikan SPDP lanjutan ke Kejati Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam SPDP lanjutan tersebut yang mana datanya ada pada media online ini tercantum dengan nama jelas RIU.
Kepada media ini, Kamis (17/3) siang Tukuboya sangat mengapresiasi kinerja positif yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, sehingga bisa menghadirkan RIU sekaligus melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
” Beta sangat mengapresiasi kerja keras pihak penyidik, sehingga Bupati Buru bisa dihadirkan dan di periksa pada Selasa (15/3) kemarin atas kasus yang beta laporkan, “kata Tukuboya dengan nada sumringah via phone.
” Beta yakin penyidik bekerja secara profesional, sehingga tak berselang waktu lama, penyidik akan lakukan gelar perkara, dan beta optimis kasus ini akan berakhir di pengadilan ” sambung pria murah senyum ini.
Di tempat terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Maluku, Jan Sariwating juga menyampaikan hal yang sama. Sariwating juga sangat mengapresiasi kerja keras penyidik Polda Maluku dan mengharapkan kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
“Siapapun yang bersalah harus dihukum. Tidak pandang bulu, apakah dia seorang pejabat, rakyat biasa atau siapapun dia, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum
( equality before the law ). Dengan berbuat hal yang demikian, maka akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar sebelum melakukan suatu perbuatan, harus dipikirkan dengan cermat segala risiko agar perbuatannya itu tidak merugi kan orang lain dan diri sendiri,” tutur Sariwating. (RM-04)
Discussion about this post