Referensimaluku.id.Ambon-Bukti kepemilikan tanah seluas 20.000 Meter persegi tertelak di kawasan Kelurahan Amantelu, tepatnya di atas bangunan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang diklaim Tang Kho Hang Hoat alias Fat berdasarkan bukti pelepasan hak Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 dinyatakan cacat hukum dan tidak bisa dijadikan bukti otentik dalam gugatan di Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum ahli waris almarhum Izack Baltasar Soplanit (IBS), masing-masing Muhamad Gurium dan Jitro Nurlatu kepada wartawan di Ambon, Sabtu (12/3/2022).
Menurut Nurlatu, terhadap bukti pelepasan hak sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris tersebut ahli waris almarhum IBS sudah melaporkan hal ini ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2021 sebagaimana di dalam laporan Nomor: LP-B/439/X/2021 /MALUKU / SPKT, tentang Menempatan keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
“Berdasarkan informasi yang kami dengar melalui Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP), diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status kasus ini berdasarkan adanya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini,” ungkapnya.
Lahan pada objek tersebut, kata Nurlatu, telah bersangketa pada 2011 antara almarhum IBS sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Malaku Casu quo Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku tergugat di mana ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon bernomor register perkara : 169/Pdt.G/2011/PN.AB dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan IBS dalam kedudukan sebagai Penggugat perkara a quo.
“Akan tetapi setelah objek sengketa tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap saudara Tang Kho Hang Hoat alias Fat mengklaim diri selaku pemilik atas objek tersebut dengan alasan telah mendapatkan pelepasan dari almarhum IBS selaku ahli waris dengan bukti pelepasan hak Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 dan telah mengajukan perlawanan pihak ke tiga (Daarden Verset) pada Pengadilan Negeri Ambon. Dan perlu kami tim kuasa hukum jelaskan, bukti yang diajukan Fat itu tidak berdasar hukum, mengingat klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui akta pelepasan hak ahli waris itu, sehingga bisa dikatakan bukti akta notaris itu cacat demi hukum,” tudingnya.
Menurut Nurlatu jika dikaji dari sisi hukum, bukti akta notaris yang dimiliki Fat terdapat unsur penipuan atau rekayasa, sebab tanah yang diklaim Fat adalah objek sengketa dalam perkara 169 yang telah disebut di atas dan objek tersebut masih dalam sengketa, karena perkara ini baru memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 29 September 2014 dan ini sesuai putusan MARI No : 3121 yang telah di uraikan di atas”.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa sesuatu objek yang masih bersangketa bisa dihibahkan atau dialihkan kepemilikannya, dan kedua dalam akta tersebut menyebutkan istri almarhum IBS pekerjaannya PNS sedangkan yang sebetulnya ia bukan seorang PNS tetapi seorang Ibu Ruma Tangga. Apakah bukti ini direkayasa atau tidak, penegak hukum Polda Maluku diminta jeli melihat hal ini, sebab perbuatan pidana dalam perkara ini jelas terang benderang,” imbuhnya.
Sementara itu, Gurium melanjutkan dari laporan yang kini ditangani Polda Maluku, kuat dugaan akan ada tersangka dalam perkara ini, sebab, bukti yang diperoleh kliennya selaku ahli waris sah dari tanah tersebut jelas. “Bukan bukti manipulasi, bahkan lahan tersebut telah dibayarkan pemerintah Daerah Maluku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga jika dibilang semuanya sudah klear.
Menurut kami semua ini sudah klear, tidak perlu diperdebatkan, namun karena sudah ada gugatan lagi di pengadilan, kami siap lawan. Tapi ingat juga, laporan yang sudah dilaporkan klien kami, polisi diminta agar profesional dan segera lakukan penetapan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
Ditambahkan Gurium di saat Fat memosisikan diri sebagai pihak ketiga untuk melakukan perlawan terhadap perkara 169 sangat tidak rasional dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
Sebab, Fat mengklaim dirinya mendapatkan hak pada 8 Mei 2014 dari almarhum IBS selaku penggugat, sedangka IBS sendiri pada 8 Mei 2014 masih berproses di pengadilan untuk mendapatkan pengakuan haknya atas objek sangketa tersebut.
“Pertanyaannya, mana mungkin orang mendapatkan hak dari putusan yang sama melakukan perlawan terhadap putusan yang sama pula. Ini kita ibaratkan Almahum IBS telah mendapatkan pengakuan hak dari pengadilan, Almarhum IBS sendiri yang melakukan perlawanan. Ini merupakan logika hukum yang cacat. Semoga laporan klien kami cepat dituntaskan penyidik Polda Maluku sehingga dapat membawa efek jera terhadap siapa yang berkata sembarangan atas kepemilikan lahan itu. Karena lahan itu jelas dimiliki keluarga almarhum IBS melalui anaknya Nimbrod Soplanit,” pungkas Gurium.(RM-06)
Discussion about this post