Referensi Maluku.id.Ambon-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran subsidi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan dana penyertaan modal PT Kalwedo tahun anggaran 2016-2017 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon,Jumat (11/3) majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi Agustina Lamabelawa dan Wilson Scriver Manuhua menghadirkan Joice Junita Lerrick (JJL) sebagai saksi mahkota dan juga terdakwa dalam perkara itu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ahcmad Attamimi menghadirkan JJL yang menjabat Direktur Keuangan atau bendahara PT Kalwedo periode 2016-2017 sebagai saksi terhadap mantan Direktur PT. Kalwedo Lucas Tapilouw (LT) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory (BTR).
Dalam persidangan itu JJL menerangkan pada tahun 2016 di masa Direktur PT Kalwedo Lukas Tapilouw dana penyertaan modal dan subsidi milik PT Kalwedo sebesar Rp.1 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ada dana penyertaan modal sebesar Rp.400 juta lebih dan dana subsidi sebesar Rp.762 juta, yang ditotalkan menjadi Rp.1 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uang itu sejak masa Plt direktur Lukas Tapilouw,” terang JJL.
Terdakwa JJL yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Diaz, Baltazar Unulula dan Marnex Salmon, terdakwa BTR didampingi Rony Z. Samloy dan Jack Julians Wenno, sedangkan terdakwa LT didampingi kuasa hukumnya Yustin Tuny.
JJL menerangkan, anggaran sebesar Rp.1 miliar lebih tersebut tidak dapat dilakukan pertanggungjawaban karena tidak ada bukti kuintasinya ketika dimintakan. Sedangkan yang ada hanya copian slip boking tiket penerbangan yang diserahkan terdakwa LT.
Selain itu, pada tahun 2017, ada dana subsidi sebesar Rp.1,1 miliar. Dana itu diambil Rp.700 lebih untuk pembayaran hutang terdakwa LT.Sementara sejak peralihan jabatan direktur dari LT ke BTR saldo kas pada PT Kalwedo tidak ada sepersen alias kosong. Saat itu hanya ada yang pendapatan kapal Rp 10 juta dan uang cek Rp 5 juta. Artinya, terdakwa BTR hanya menjalankan perusahaan dengan Rp 15 juta.
“Yang mulia perlu saya jelaskan dari bukti-bukti yang saya pegang selaku bendahara pada PT Kalwedo sejak itu. Jadi waktu peralihan jabatan dari pak Lukas ke pak Bily, saldo kas pada PT Kalwedo kosong,” ungkap JJL.
Ia melanjutkan, terhadap dana pada PT Kalwedo tahun 2017 saat Plt direktur PT Kalwedo BTR menjabat, ia membayar hutang milik terdakwa LT sebesar Rp.700 juta lebih. Hutang tersebut terdakwa LT ambil dari salah satu pengusaha bernama Teli Nio.
“Hutang pak Lukas itu dibayarkan sebesar Rp.700 juta lebih dari kas PT Kalwedo. Uang itu saya juga tidak tahu dipinjam pak Lukas untuk apa, namun yang jelas seperti itu,” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan JJL, terdakwa LT membantah sebagian keterangan yang bersangkutan, hanya saja, JJL tetap pada keterangannya karena ia merupakan bendahara yang lebih mengetahui darimana masuk dan keluar dana penyertaan modal dan subsidi pada kas PT Kalwedo.Terdakwa BTR membenarkan seluruh keterangan JJL.
Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota JJ, hakim menunda sidang hingga Rabu (16/3) pekan depan untuk mendengarkan saksi mahkota untuk kedua terdakwa lainnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengatakan, perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam hal ini terdakwa BTR, LT dan JJL merugikan negara sebesar Rp.1.295.633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara sejumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 oktober 2021.
JPU menjelaskan, Pada tahun 2016 PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari pemerintah kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 Milliar dan subsidi dari kementerian perhubungan sebesar Rp.6.027.746.000.
Sisa dana penyertaan modal dimasa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp.764.532.645 yang dipergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.
“Subsidi dari kementerian yang di cairkan PT Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp.6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp.4.988.816.500 melalui dinas perhubungan provinsi Maluku Tahun 2016,”jelasnya.
Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa JJL membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa BTR dan diketahui terdakwa LT, kemudian terdakwa BTR menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpan JJL di rumahnya.
Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi. Terdakwa JJL membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.
“Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ,”tandasnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (RM-05)
Discussion about this post