Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Hampir Dua Tahun Laporan Sertifikat Bodong “Karam”, Penyidik Polres KKT “Masuk Angin” dan Diduga Bekengi Pengusaha HPH

Februari 23, 2022
in KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Slogan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tak lebih sekadar retorika atau pemanis bibir. Sebab, ada pula oknum-oknum polisi nakal dan bertindak sewenang-wenang dan lebih memihak pengusaha ketimbang masyarakat kecil dalam kedudukan saksi korban.

Baca Juga

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Potret miris kinerja abu-abu kepolisian tampak pada laporan masyarakat Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, soal penerbitan lebih kurang 3.500 sertifikat bodong yang telah dilayangkan dua kali, pertama pada 12 Agustus 2020 dan kedua pada 5 Oktober 2020, yang masih “karam” atau diduga “disampahkan” di meja Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) KKT. Diduga laporan warga Lelingluan sengaja “dikandaskan” di meja Satreskrim Polres KKT lantaran ada oknum-oknum yang membekingi Kepala Desa (Kades) Lelingluan Jacobus Ratusa dan perusahaan kehutanan berinisial PT.K.

Merasa tidak puas kinerja penyidik Polres KKT, pada 8 Desember 2020, empat warga Lelingluan masing-masing Arnold Walun, Amus Resiloy, Laurens Urath dan Roby Walun menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku perihal memohon bantuan Kapolda Maluku meminta laporan kemajuan penanganan kasus penerbitan Sertifikat Tanah yang ditangani Satreskrim Polres KKT atas laporan mereka.

Dasar permohonan warga Lelingluan ke Kapolda Maluku, yakni laporan tertanggal 12 Agustus 2020 dan Laporan tertanggal 5 Oktober 2020 di mana kedua laporan itu sama-sama perihal Penerbitan sertifikat tidak prosedural oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten KKT yang belum diseriusi pihak kepolisian.

Salah satu saksi pelapor Arnold Walun mengungkapkan dalam laporan mereka disebutkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten KKT telah dengan sengaja menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah (SHMT) atas nama warga Lelingluan tanpa ada permohonan dari warga desa berpenduduk lebih kurang 700 Kepala Keluarga (KK) itu. Contoh SHMT Nomor 02749 atas nama Amus Resiloy, SHMT Nomor 02751 atas nama Amus Resiloy, SHMT Nomor 02753 atas nama Amus Resiloy, SHMT Nomor 02755 atas nama Amus Resiloy dan SHMT Nomor 02757 atas nama Amus Resiloy.

“Kasus ini paling aneh dan aneh bin ajaib karena hanya dengan KTP dan foto, satu orang bisa dapat 1-5 sertifikat PRONA. Seperti yang dimiliki saudara Amus Resiloy. Kalau satu orang bisa dapat lebih dari satu sertifikat jika dikalikan dengan 700 KK, maka diperkirakan ada lebih kurang 3.500 sertifikat bodong yang dimiliki masyarakat Lelingluan,” ungkap Arnold kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (23/2/2022).

Yang aneh, ungkap Arnold, sekalipun telah diterbitkan SHMT, akan tetapi objek tanah tidak ada dan pemilik sertifikat juga merasa bingung letak objek tanah soal luas dan batas-batas objek tanah berdasarkan SHMT. “Setelah kami telusuri ternyata ada permainan Kades Lelingluan, Kepala KPN Kabupaten KKT dan perusahaan PT.K untuk memasukan objek hutan lindung atau hutan adat masyarakat Lelingluan yang ditumbuhi pohon-pohon kayu meranti, kayu lenggua, kayu torem dan kayu-kayu lainnya. Untuk mengeksploitasi hutan lindung itu digunakan tipu muslihat melalui Program Agraria Nasional (PRONA) akal-akalan. Ini hutan adat, makanya kami protes sebab yang harus keluarkan pelepasan hak adalah soa-soa sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bagi kami ini kejahatan yang sampai kapanpun akan kami lawan hingga titik darah penghabisan,” tegas Arnold.

Arnold yang juga masuk salah satu Soa di Lelingluan itu menengarai sejak awal oknum penyidik Polres KKT sudah mulai masuk angin dengan laporan pihaknya soal sertifikat bodong tersebut. “Setelah kami masukan laporan, seluruh bukti surat-surat sertifikat asli dan saksi-saksi pemilik sertifikat bodong sudah kami ajukan dan untuk saksi-saksi pelapor dan masyarakat pun sudah dimintai keterangan di Polres KKT. Tapi, bukannya melanjutkan prosesnya malahan sebaliknya kami dibilang tidak punya kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor dan polisi belum cukup bukti. Jadi kami merasa ada yang tidak beres dalam penanganan laporan kami ini,” bebernya. Arnold menjelaskan hingga kini masyarakat Lelingluan masih bingung dengan penerbitan SHMT bodong tersebut karena mereka tidak pernah mengajukan dan menandatangani permohonan mendapatkan sertifikat, tidak ada kegiatan penunjukan lahan, dan tidak pernah ditanam patok-patok kayu atau besi di lahan tersebut.

“Masyarakat pun tidak pernah diajak Pemerintah Desa Lelingluan dan staf desa bersama petugas KPN Kabupaten KKT ke lokasi bidang tanah yang dimaksud sesuai pernyataan tertulis yang terdapat di dalam lembar sertifikat khusus surat ukur di mana sebagai sampel Nomor 01102/Lelingluan/2019,” urainya. Arnold meminta Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latief dapat menyikapi hal ini mengingat sudah sekian lama pihaknya mendambakan penegakan hukum yang fair dan profesional di balik laporan sertifikat bodong tersebut.

“Selaku pimpinan tertinggi institusi kepolisian di Maluku kami mintakan pak Kapolda Maluku dapat mengevaluasi penyidik Polres KKT yang kami duga tidak serius memproses laporan kami,” tekannya. Arnold juga meminta Bupati KKT Petrus Fatlolon dapat mengevaluasi Kades Lelingluan atas persengkololan jahat dengan pejabat KPN KKT dan pengusaha kehutanan PT.K dengan maksud menebang kayu-kayu di hutan lindung atau hutan adat masyarakat Lelingluan.

“Sebagai kepala daerah kita berharap pak Bupati KKT (Petrus Fatlolon) dapat mengevaluasi Kades Lelingluan atas kelicikannya mendukung penerbitan ribuan SHMT bodong,” desaknya. Arnold mengancam jika laporan pihaknya tidak direspons petinggi kepolisian di Maluku, pihaknya akan mengadukan hal ini ke Presiden dan Kapolri di ibu kota negara. Tentu kami juga akan menggelar demonstrasi damai di mana-mana untuk menyuarakan aspirasi kami yang sengaja dikandaskan polisi,” paparnya. (RM-04/RM-03/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

Tiga Tahun “Lari Basambunyi”, Tim Jaksa Kejari Tanimbar Tangkap “Tukang Perkosa Anak” di Maluku Utara

by admin
Agustus 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan...

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

by admin
April 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar...

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

Lima Warga Tanimbar Terluka Dalam Bentrokan Antar Desa Lumasebu- Kilmasa

by admin
April 8, 2025
0

REFMALID,-TANIMBAR- Bentrok antar warga desa bertetangga kembali terjadi. Kali...

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan PF, Status Tersangka Tetap, Rompi Oranye Menanti PF?

by admin
Juli 29, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya...

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

by admin
Juli 4, 2024
0

REFMAL.ID.AMBON - Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan...

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

Tetapkan Fatlolon Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Setda KKT, PH Moriolkossu dan Masela Puji Kejari KKT

by admin
Juni 19, 2024
0

REFMAL.ID,Ambon - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar,...

Next Post
Media Malaysia Ramai Bahas Pemain Belanda Berdarah Maluku Ini

Media Malaysia Ramai Bahas Pemain Belanda Berdarah Maluku Ini

PSSI Lirik Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Membawa Ajax Juara Liga Utama Belanda

PSSI Lirik Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Membawa Ajax Juara Liga Utama Belanda

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id