Referensimaluku.id.Ambon — Pemberitaan di salah satu media lokal harian Kota Ambon yang melansir pernyataan Ketua Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kisman Kelian jika dalam waktu dekat ada penambahkan satu Daerah Pemilih (Dapil) baru di SBT dengan memisahkan Kecamatan Siwalalat, Werinama dari Kecamatan Bula, Bula Barat dan Teluk Waru berbuah kontroversi.
Ada yang menyatakan nantinya Siwalalat dan Werinama dapat digabungkan dengan Kecamatan Kelmury untuk membentuk satu dapil baru, sehingga SBT memilki empat Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif pada 2024 mendatang.
Namun, bagi mantan Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Kaimudin Laitupa dikatakan rencana penambahan dapil baru menjadi empat dapil baru di SBT perlu dipertimbangkan kembali mengingat rentang kendala yang relatif jauh antara kecamatan Siwalalat, Werinama dengan kecamatan Kelmury harus ditempuh mengunakan transportasi laut. “Selain itu, terdapat kendala kondisi iklim geografis pada wilayah tersebut, ” ujar Laitupa kepada Referensimaluku.id, Jumat (18/2/2022).
“Kita lihat saja desa – desa yang berada di Kecamatan Werinama seperti Desa Gusalaut, Tum, Osong, Toboh dan Batuasa itu sulit untuk ditempuh, apalagi mau pergi ke Kelmury itu juga sangat sulit lagi. Ini yang harus dipikirkan kembali Ketua KPU SBT,” ingat Laitupa.
Laitupa menyarankan Ketua KPU SBT seharusnya berpikir bagaimana penambahan satu kursi untuk DPRD Provinsi Maluku agar Dapil SBT punya empat perwakilan di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
“Mengingat 2024 sudah Pemilu legislatif, maka hal ini yang harus Ketua KPU SBR targetkan, sehingga SBT punya empat kursi di DPRD Provinsi Maluku”.
Laitupa menjelaskan di masa Pemerintahan Bupati Abdullah Vanath itu, SBT punya empat kursi di DPRD Provinsi Maluku, namun sekarang tinggal tiga kursi di DPRD Provinsi Maluku. “Nah, ini yang harus saudara ketua KPU SBT pikirkan kembali. Jangan dulu pikir yang gampang -gampang saja.Kami tantang saudara Ketua KPU SBT untuk mengembalikan satu kursi SBT di provinsi. Ini Pekerjaan Rumah untuk Ketua KPU di masa berakhirnya di KPU SBT,” kunci Laitupa. (RM-04)
Discussion about this post