Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Jaksa Cabjari MBD di Wonreli Musnahkan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana BOS

February 18, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Setelah melakukan eksekusi terhadap Hermanus Oktovianus Lekipera (HOL), Terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009-2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli langsung memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

“Untuk diketahui terpidana HOL dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 605K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019, yang memvonis terdakwa agar dipidana badan selama 4 tahun disertai denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.408.263.000, subsider satu tahun penjara,” ungkap Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli, Tonny Romy Lesnussa, dalam rilis yang diterima Referensi Maluku, Jumat (18/2/2022).

Dalam amar putusan MA RI, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Perlu diketahui terpidana HOL saat itu kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejari MBD di Wonreli, sehingga kita langsung melakukan eksekusi ke Lapas Kelas III di Wonreli,” jelas Lesnussa.

Mantan Jaksa Fungsional di Cabjari Seram Bagian Timur di Geser itu mengaku, karena terpidana HOL telah dieksekusi sejak 8 Januari 2022 lalu, maka sejumlah barang bukti menyangkut perkara tersebut dimusnahkan pada Kamis (17/2/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan masih menurut Lesnussa, di antaranya,16 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Wonreli, satu lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan BPDM Wonreli, 29 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh BPDM Unit Wonreli, 14 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan BPDM Unit Wonreli.

“Untuk sejumlah barang bukti yang disebutkan itu, sudah kita musnahkan di halaman kejaksaan. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Kisar Iptu J.H. Laimeheriwa, Perwakilan Kepala Lapas Kelas III Wonreli, serta seluruh pegawai Cabjari MBD di Wonreli,”tandasnya.

Sekadar Informasi terpidana HOL yang merupakan mantan manajer pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD ini divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.400 juta lebih. Di Pengadilan Tipikor Ambon HL menggunakan jasa advokat Rony Samloy dan advokat dari Bantuan Hukum Partai NasDem Maluku. Tak puas putusan Pengadilan Tipikor, HOL mengajukan banding melalui kuasa hukumnya Leftungun cs dari Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, hakim PT Ambon memvonis terdakwa HOL penjara selama 4 tahun disertai denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.408.263.000, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan. Tak puas putusan banding, HOL melalui kuasa hukumnya Rony Samloy cs kembali mengajukan kasasi. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id-Langgur – Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, didampingi...

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru...

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -TUAL — Personel Polres Tual mulai melaksanakan...

Next Post
KPU SBT Harus Berpikir Maju

KPU SBT Harus Berpikir Maju

Presiden Maluku FC Sesalkan Kericuhan Timnya dengan Wasit di Kediri

Presiden Maluku FC Sesalkan Kericuhan Timnya dengan Wasit di Kediri

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id