Referensimaluku.id.Ambon-Setelah melakukan eksekusi terhadap Hermanus Oktovianus Lekipera (HOL), Terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009-2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli langsung memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk diketahui terpidana HOL dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 605K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019, yang memvonis terdakwa agar dipidana badan selama 4 tahun disertai denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.408.263.000, subsider satu tahun penjara,” ungkap Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli, Tonny Romy Lesnussa, dalam rilis yang diterima Referensi Maluku, Jumat (18/2/2022).
Dalam amar putusan MA RI, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Perlu diketahui terpidana HOL saat itu kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejari MBD di Wonreli, sehingga kita langsung melakukan eksekusi ke Lapas Kelas III di Wonreli,” jelas Lesnussa.
Mantan Jaksa Fungsional di Cabjari Seram Bagian Timur di Geser itu mengaku, karena terpidana HOL telah dieksekusi sejak 8 Januari 2022 lalu, maka sejumlah barang bukti menyangkut perkara tersebut dimusnahkan pada Kamis (17/2/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan masih menurut Lesnussa, di antaranya,16 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Wonreli, satu lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan BPDM Wonreli, 29 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh BPDM Unit Wonreli, 14 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan BPDM Unit Wonreli.
“Untuk sejumlah barang bukti yang disebutkan itu, sudah kita musnahkan di halaman kejaksaan. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Kisar Iptu J.H. Laimeheriwa, Perwakilan Kepala Lapas Kelas III Wonreli, serta seluruh pegawai Cabjari MBD di Wonreli,”tandasnya.
Sekadar Informasi terpidana HOL yang merupakan mantan manajer pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD ini divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.400 juta lebih. Di Pengadilan Tipikor Ambon HL menggunakan jasa advokat Rony Samloy dan advokat dari Bantuan Hukum Partai NasDem Maluku. Tak puas putusan Pengadilan Tipikor, HOL mengajukan banding melalui kuasa hukumnya Leftungun cs dari Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, hakim PT Ambon memvonis terdakwa HOL penjara selama 4 tahun disertai denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.408.263.000, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan. Tak puas putusan banding, HOL melalui kuasa hukumnya Rony Samloy cs kembali mengajukan kasasi. (RM-05)
Discussion about this post