Referensimaluku.id.Ambon– Salah satu pegawai bagian Fisioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Marthinus Haulussy di Kudamati, Kota Ambon, berinisial IL alias Ilham akhirnya diringkus polisi karena membawa dan menjual narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) jenis sabu. Ilham sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi karena kerap mengonsumsi dan menjual sabu.
“Setelah ditangkapnya IL alias Ilham, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL alias Ilham bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” terang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Komisaris Polisi (Kompol) George P. Siahaija kepada awak media sebagaimana diperoleh Referensimaluku.id, Selasa (15/2/2022).
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, Ilham pernah diamankan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Hanya saja, karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, Ilham lalu dilepas.
Siahaija menerangkan berdasarkan pemeriksaan, Ilham mengaku mendapat sabu RL.
Berbekal keterangan Ilham Polisi lantas menangkap RL di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Ilham dan RL mengaku sebelum ditangkap mereka sempat mengonsumsi sabu tersebut sebanyak dua kali pada 24 Januari 2022 dan 25 Januari 2022.
“Awalnya pada tanggal 24 Januari 2022 mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari 2022 giliran mereka mengonsumsi sabu kembali di rumah Ilham,” kata Siahaija.
Usai mengonsumsi sabu, Ilham dan RL sempat menyisakan untuk dijual.
Namun, sabu tersebut belum sempat mereka jual lantaran lebih dulu diringkus aparat kepolisian.
Kini, Ilham dan RL mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Maluku.
Atas perbuatan mereka, baik Ilham maupun RL dapat dijerat Pasal 112 (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 20 Tahun. (RM-05)
Discussion about this post