Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Melarikan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD, Kades Sehati Masuk DPO Kejari Maluku Tengah

February 16, 2022
in DESA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Markus Wattimena (MW) alias Malu melarikan diri keluar Maluku seusai dirinya

Baca Juga

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

Kunjungan Kerja Ke Seram Bagian Timur, Ibrahim Sella Hadiri Rakor TPP

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

ditetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) negeri setempat Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang merugikan negara Rp. 1,5 Miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan pascaditetapkan tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD Sehati MW langsung kabur meninggalkan Maluku. “Dengan dasar itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memasukan nama tersangka MW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kareba kepada pers sebagaimana diperoleh Referensimaluku.id, Selasa (15/2/2022).

Menurut Kareba, Kejari Maluku Tengah akan berkoodinasi dengan tim Intelijen Kejati Maluku untuk selanjutnya melaporkan hal ini ke tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka penangkapan MW.

“Secara resmi Kejari Malteng baru saja memasukan tersangka MW dalam DPO. Rencananya dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung RI untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Jaksa dua bunga melati di pundak itu mengaku, penetapan tersangka MW dilakukan Kejari Malteng, karena tersangka MW diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.1,5 Miliar.

“Penetapan tersangka MW dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item-item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan Terdakwa MW, yakni melakukan mark-up nilai belanja dari ADD dan DD negeri tersebut,” tutup Kareba. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Ditandai Penanaman Bibit Pohon Secara Serentak di Ambon

by admin
March 20, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Peringatan Hari Desa Asri Nusantara dilaksanakan di Kota...

Kunjungan Kerja Ke Seram Bagian Timur, Ibrahim Sella Hadiri Rakor TPP

Kunjungan Kerja Ke Seram Bagian Timur, Ibrahim Sella Hadiri Rakor TPP

by admin
February 20, 2023
0

Referensimaluku.id,-Bula- Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku Ibrahim...

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikuti P3PD, Ini Harapan Pemerintah.

by admin
December 12, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Tenaga Profesional...

Sebanyak 242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikut Pelatihan P3PD.

Sebanyak 242 Pendamping Desa Dan Lokal Desa Ikut Pelatihan P3PD.

by admin
December 1, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- sebanyak 242 pendamping desa dan lokal...

Kadis PMD Maluku Meminta Fasilitator Tekad dan P3MD Membangun Sinergisitas Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Kadis PMD Maluku Meminta Fasilitator Tekad dan P3MD Membangun Sinergisitas Demi Kesejahteraan Masyarakat 

by admin
November 16, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku...

Penyidik Polres SBB Tak Profesional, Dua Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Kades Lumahlatal Cs Diduga Dihilangkan

Penyidik Polres SBB Tak Profesional, Dua Bulan Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Kades Lumahlatal Cs Diduga Dihilangkan

by admin
May 12, 2022
0

  Referensi Maluku.id,-Ambon--Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Barat...

Next Post
Mbappe Bawa PSG Kandaskan Madrid di Kandang

Mbappe Bawa PSG Kandaskan Madrid di Kandang

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bula Ambon Dilantik  Yusuf Paitaha: Pemekaran Kota Madya Bula -Werinama Sudah Saatnya Diperjuangkan

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bula Ambon Dilantik Yusuf Paitaha: Pemekaran Kota Madya Bula -Werinama Sudah Saatnya Diperjuangkan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!