Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Melarikan Diri Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD, Kades Sehati Masuk DPO Kejari Maluku Tengah

February 16, 2022
in DESA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Markus Wattimena (MW) alias Malu melarikan diri keluar Maluku seusai dirinya

Baca Juga

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

ditetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) negeri setempat Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang merugikan negara Rp. 1,5 Miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan pascaditetapkan tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD Sehati MW langsung kabur meninggalkan Maluku. “Dengan dasar itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memasukan nama tersangka MW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kareba kepada pers sebagaimana diperoleh Referensimaluku.id, Selasa (15/2/2022).

Menurut Kareba, Kejari Maluku Tengah akan berkoodinasi dengan tim Intelijen Kejati Maluku untuk selanjutnya melaporkan hal ini ke tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka penangkapan MW.

“Secara resmi Kejari Malteng baru saja memasukan tersangka MW dalam DPO. Rencananya dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung RI untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Jaksa dua bunga melati di pundak itu mengaku, penetapan tersangka MW dilakukan Kejari Malteng, karena tersangka MW diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.1,5 Miliar.

“Penetapan tersangka MW dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item-item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan Terdakwa MW, yakni melakukan mark-up nilai belanja dari ADD dan DD negeri tersebut,” tutup Kareba. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

Ciptakan SDM Unggul dan Terampil Ohoi Wakol Gelar Bimtek Keuangan Desa

by admin
December 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Wakol-Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuanagan Desa/Ohoi dengan mengembangkan...

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

Masyarakat Ohoi Ngursoin Desak Bupati Maluku Tenggara Ganti Penjabat Kepala Ohoi Elaar Ngursoin

by admin
October 17, 2025
0

Referensi Maluku.id,- Langgur -Sejumlah warga Ohoi/Desa Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
October 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Musyawarah Ohoi Wakol Tahun 2026, Wujud Perencanaan Partisipatid dan Inklusif

Musyawarah Ohoi Wakol Tahun 2026, Wujud Perencanaan Partisipatid dan Inklusif

by admin
October 6, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-WAKOL-Pemerintah Ohoi Wakol menggelar Musyawarah Perencanan Desa (MUSDES)RKPDes...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Pemerintah Ohoi Wakol Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Konflik Internal

Pemerintah Ohoi Wakol Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Konflik Internal

by admin
July 31, 2025
0

REFMAL.ID,-MALRA-Pemerintah Ohoi Wakol melakukan kegiatan dalam rangka Penyaluran...

Next Post
Mbappe Bawa PSG Kandaskan Madrid di Kandang

Mbappe Bawa PSG Kandaskan Madrid di Kandang

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bula Ambon Dilantik  Yusuf Paitaha: Pemekaran Kota Madya Bula -Werinama Sudah Saatnya Diperjuangkan

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bula Ambon Dilantik Yusuf Paitaha: Pemekaran Kota Madya Bula -Werinama Sudah Saatnya Diperjuangkan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id