Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Markus Wattimena (MW) alias Malu melarikan diri keluar Maluku seusai dirinya
ditetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) negeri setempat Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang merugikan negara Rp. 1,5 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan pascaditetapkan tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD Sehati MW langsung kabur meninggalkan Maluku. “Dengan dasar itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memasukan nama tersangka MW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kareba kepada pers sebagaimana diperoleh Referensimaluku.id, Selasa (15/2/2022).
Menurut Kareba, Kejari Maluku Tengah akan berkoodinasi dengan tim Intelijen Kejati Maluku untuk selanjutnya melaporkan hal ini ke tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka penangkapan MW.
“Secara resmi Kejari Malteng baru saja memasukan tersangka MW dalam DPO. Rencananya dalam waktu dekat mereka berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung RI untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Jaksa dua bunga melati di pundak itu mengaku, penetapan tersangka MW dilakukan Kejari Malteng, karena tersangka MW diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.1,5 Miliar.
“Penetapan tersangka MW dilakukan penyidik ketika ditemukan ada sejumlah item-item pekerjaan fiktif. Selain fiktif ada juga modus lain dilakukan Terdakwa MW, yakni melakukan mark-up nilai belanja dari ADD dan DD negeri tersebut,” tutup Kareba. (RM-04)
Discussion about this post