Referensimaluku.id.Ambon-Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku telah menjatuhkan sanksi 3 tahun dan 6 bulan tak boleh beraktivitas di sepakbola kepada Ketua Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI) Maluku yang juga pelatih Jong Ambon Football Club Abdul Gafar Lestaluhu (AGL).
Selain skorsing, Direktur Teknik Asprov PSSI Maluku juga dihukum membayar denda Rp.25 juta sesuai ketentuan Pasal 59 Ayat (1) dan Ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Jong Ambon FC melalui Presidennya Ronny Sapulette di salah satu media massa online mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding ke Komisi Banding Asprov PSSI Maluku sehingga AGL “dapat” saja berada di luar lapangan mengawasi pemain-pemain Jong Ambon FC menyiapkan diri ke putaran nasional kompetisi Piala Soeratin U-17 musim 2021/2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asprov PSSI Maluku Marthinus Manuputty yang dihubungi wartawan CNN Said Sotta pada pekan lalu mengakui Komisi Banding tengah memproses banding AGL melalui Jong Ambon. “Soal banding dari Saudara Gafar (AGL) memang lagi diproses di Komisi Banding Asprov PSSI Maluku,” ringkas Manuputty via aplikasi WhatsApp (WA).
Salah satu pemerhati sepakbola Maluku Reymond menuding Asprov PSSI Maluku diduga sengaja “menganakemaskan” oknum tertentu yang secara nyata dan tegas melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. “Sepertinya Asprov PSSI Maluku sengaja membiarkan kasus saudara Gafar (AGL) terkatung-katung di Komisi Banding. Asprov PSSI Maluku tidak profesional dalam kasus saudara Gafar dong. Ingat, Asprov PSSI Maluku milik publik sepakbola dan bukan milik keluarga. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegasnya kepada Referensimaluku.id via WA, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku Hendri Tuarita enggan meladeni keinginan wartawan media ini mengonfirmasi dirinya soal sanksi ke AGL. Sekalipun pertanyaan-pertanyaan telah dikirim ke Tuarita melalui aplikasi WA, namun dia tidak membalas. Secara terpisah pengamat olahraga Maluku Rony Samloy menyebut ada sikap “pembangkangan” yang dilakukan Manajemen Jong Ambon FC di balik sanksi tegas larangan beraktivitas di sepakbols ke AGL.
“Kalau saya lihat manajemen Jong Ambon FC menggunakan rumusan Hukum Acara Pidana di peradilan umum dalam menyikapi sanksi ke AGL. Yurisdiksi sepakbola dan peradilan umum itu dua yurisdiksi yang berbeda dan tak bisa disatukan loh. Jangan salah kaprah dan bikin penafsiran ikut selera sendiri.
Sekalipun sudah ajukan banding tapi larangan beraktivitas di sepakbola tetap berlaku,” papar Wakil Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku ini. Samloy menegaskan penjatuhan sanksi ke AGL tidak boleh digiring ke ranah politik yakni ada unsur suka dan tidak suka. “Murni kasus (AGL) ini pelanggaran Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Bahkan kesalahan AGL lebih dashyat dan lebih fatal dari tindakan Ismail Angkotasan dan Aji Lestaluhu. Jangan digiring ke asumsi politik atau anasir lain di luar sepakbola. Itu penyesatan,” ujarnya menyerukan. Samloy menyebutkan larangan beraktivitas di sepakbola itu mengandung pengertian tak boleh beraktivitas di sepakbola dalam bentuk apapun entah di dalam lapangan maupun di luar lapangan sepakbola.
“Tapi faktanya kan tidak seperti itu di mana saudara Gafar (AGL) masih tetap beraktivitas di luar lapangan terkait sepakbola. Ini bagian dari pembangkangan dan pembodohan publik sepakbola,” tutup jurnalis olahraga Maluku itu. Sebagaimana diketahui Komdis Asprov PSSI Maluku telah bersidang dan menyatakan Ketua APSSI Maluku Abdul Gafar Lestaluhu terbukti bersalah melanggar Pasal 59 ayat 1 dan 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 terkait tindakan diskriminatif dalam bentuk kata-kata hinaan dan makian kepada Asisten Wasit II Eliza Bernadus dan Pengawas Pertandingan Kompetisi Soeratin U-17 Piala Walikota Ambon 2021/2022.
Dalam sidangnya, Selasa, 25 Januari 2022, Komdis Asprov PSSI Maluku yang terdiri dari Hendri Tuarita (Ketua), Rony Samloy (Wakil Ketua), Fahrul Baelussy (anggota) dimediasi Sekjen Asprov PSSI Marthinus Manuputty menjatuhkan sanksi tidak boleh beraktivitas di sepakbola selama 3,6 tahun dan didenda Rp.25 juta. Dijelaskan kasus ini berawal dari laporan Pengawas Pertandingan Kompetisi Soeratin U-17 Piala Walikota Ambon pasca laga semifinal antara Jong Ambon FC kontra Nusantara Masohi FC di mana Abdul Gafar Lestaluhu menghina Pengawas Pertandingan Kompetisi Soeratin U-17 2021 dengan menyebut “Kamong samua seng level Deng Beta. Kamong samua Bodok!”.
Namun, saat dimintai klarifikasi dan konfirmasinya di Sekretariat Asprov PSSI Maluku di Kebun Cengkih, Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (9/1/2022), Abdul Gafar Lestaluhu mengelak seraya menuding kata-kata hinaan itu lebih dulu dikeluarkan Asisten Wasit II Eliza Bernadus. Setelah dikonfrontir lagi baik Eliza Bernadus, Match Commisioner Abdul Rauf Latuconsina dan Ketua LOC Alberto Rieuwpassa ternyata kata “anjing” lebih dulu dikeluarkan Abdul Gafar Lestaluhu di hadapan Eliza Bernadus.
Saat itu Abdul Gafar Lestaluhu datang ke hadapan Eliza Bernadus dengan jarak lebih kurang 1 meter lalu menjulurkan jari telunjuk seraya mengatakan “Ose tuh anjing. Ose mau tunggu Beta di mana?”.
Sekalipun ingin dilerai Alberto Rieuwpassa, namun Abdul Gafar Lestaluhu dengan angkuhnya menghina Pengawas Pertandingan dan perangkat pertandingan baik wasit maupun para asisten wasit seraya mengatakan “Kamong samua seng level Deng Beta. Kamong samua Bodok!”. Bukannya memilih diam dan meminta maaf, justru Abdul Gafar Lestaluhu menggelar dialog di Tribunambon.com dengan inti pernyataan kalau dia santai menghadapi ancaman sanksi 3 tahun tak boleh beraktivitas di sepakbola. Belum sampai di situ Abdul Gafar Lestaluhu diduga “mengadudomba” Komdis Asprov PSSI Maluku dengan Presiden Jong Ambon FC Ronny Sapulette. (RM-04/RM-07/RM-03/RM-05)l
Discussion about this post