Referensimaluku.Id.Ambon-Oknum prajurit TNI Kesatuan Kodam XVI Pattimura Kopral Dua (Kopda) Trenggono Hermawan (TH) yang sejauh ini berbisnis kayu pembuatan biola dan gitar ilegal sehingga menipu orang lain senilai Rp1 miliar ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencari Orang (DPO). Sebelum ditangkap dan diproses secara kemiliteran TH sempat kabur tiga bulan dan bersembunyi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon, Maluku, Minggu (16/1), TH dikawal ketat dua prajurit berpakaian TNI dan dua orang penyidik Pomdam XVI Pattimura saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Pattimura Ambon sekira Pukul 11.00 WIT.
Prajurit Satuan Detasemen Markas (Denma) Kodam Pattimura itu mengenakan koas berwarna hijau dengan kedua tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman parkiran Bandara Pattimura.
Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cmp Johny Paul Johannes Pelupessy yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. Ia justru menyarankan media terkait kasus ini wawancaranya melalui Penerangan Daerah Militer (Pendam) Pattimura.
“Kalau mau wawancara harus melalui Pendam. Coba ke Kapendam Kodam XVI,” anjur Danpomdam.
Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo yang coba dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.
“Belum tahu, belum monitor, nanti saya cek dulu,” kilahnya.
Awalnya, Kopda TH menawari warga bisnis kayu Belo Hitam pembuat biola dan gitar untuk diekspor ke luar negeri.
TH menjanjikan akan memberi 10 persen dari satu kontainer kayu senilai Rp 200 juta.
“Jadi oknum TNI itu janji akan beri 10 persen dari hasil jualan kayu satu kontainer. Satu kontainer seharga Rp200 juta,”ucap Farita Mulyati Samat, korban penipuan Kopda TH terpisah
“Jadi kalau 3 kontainer berarti Rp600 juta. Rp600 juta saya kasih buat pelaku. Saya hanya ambil 10 persen saja, namun setelah penjualan kayu tak ada kabar berita dari TH,”kesal Farita.
TH dan korban Farita Mulyati Samat bertemu di rumah korban di jalan Dr Johanis Baptis Sitanala RT 003 RW 001 Keluarah Wainitu, Nusaniwe, Ambon pada Mei 2021.
Kala itu, TH dan korban sepakati membeli kayu Belo dari Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 3 kontainer seharga Rp600 juta.
Kemudian pada 22 April 2021, TH kembali menawari bisnis yang sama terhadap anak Farita Mulyati Samat, Faisal Hendra. Faisal Hendra lalu tertarik dan mengirim uang senilai Rp400 juta.
“Dia menipu saya, menipu saya masalah bisnis fiktif, bisnis enggak jelas, modus hanya menipu saya, total uang Rp1 miliar,”ungkapnya. (RM-04)
Discussion about this post