Referensimaluku.Id.Ambon-Bursa pemilihan calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku periodesasi 2013-2017 telah dibuka. Belum nampak di permukaan siapa sosok penting yang layak menakhodai KONI Maluku masa pengabdian lima tahun ke depan.
Masih menjadi teka-teki di tengah khalayak olahraga Maluku. Bagi mayoritas organisasi olahraga di Maluku Dr. Albert Fenanlampir, S.Pd,. M.Pd.,AIFO sangat berkarakter dan mumpuni pada jabatan utama di dunia organisasi keolahragaan Maluku itu.
Adapun organisasi-organisasi olahraga yang mendukung penuh dan mendesak Fenanlampir maju berkontestasi dalam bursa pemilihan Calketum KONI Maluku 2022-2027, antara lain Ikatan Sarjana Olahraga Alumni Unpatti (ISORAPATTI) Maluku, Ikatan Sarjana Olahraga Republik Indonesia (ISORI Maluku), Asosiasi Tenaga Kependidikan Keolahragaan (ASTENDIKOR) Maluku, dan Forum Intelektual Keolahragaan (FIKOR) Maluku,
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PJKR. “Bagi kami pak Albert Fenanlampir adalah sosok teknokrat, kenyang pengalaman mengurusi olahraga dan punya dedikasi tinggi untuk pembinaan dan kemajuan prestasi olahraga Maluku,” ungkap pengurus ISORAPATI Alex Supusepa kepada Referensi Maluku.Id di Ambon, Jumat (14/1/2022).
Menurut Alex KONI Maluku relatif membutuhkan sosok berpengalaman manajerial dan cakap teknis di bidang keolahragaan sehingga tidak sembarangan saja mendukung orang per orang dengan latar belakang yang diragukan.
“Selain sebagai doktor olahraga, pak Albert Fenanlampir juga berpengelaman sebagai mantan Sekum KONI Maluku 2013-2017. Beliau juga menjabat ketua pengurus provinsi cabang Wushu dan kick boxing.
Beliau juga pernah menjabat ketua pengprov Muaythai Maluku dan jabatan-jabatan lain di bidang olahraga,” urai Alex. Selain sebagai penulis sejumlah buku di bidang olahraga dan manajemen konflik olahraga, lanjut Alex, Albert Fenanlampir adalah dosen terbang olahraga di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. “Saat ini pak Albert Fenanlampir adalah ketum ISORAPATTI,” papar Alex. (RM-03)
Discussion about this post