Dr. Nasaruddin Umar,M.H
(Pengamat hukum IAIN Ambon)
Referensimaluku.id, – Pengamat Hukum Tata Negara IAIN Ambon Dr. Nasaruddin Umar, M.H. mengapresiasi upaya penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi di provinsi Maluku di tahun 2021 khususnya yang dilakukan oleh di institusi kejaksaan dan kepolisian di Maluku.
Berdasarkan hasil kerja kejaksaan Maluku telah menangani 38 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, 60 perkara di tahap penyidikan dan 51 perkara di tahap penuntutan di pengadilan sedangkan di bidang intelejen kejaksaan Maluku berhasil mengamankan 7 orang DPO di tahun 2021 dan 6 orang di tahun 2020. Selain itu Kejati Maluku berhasil menyelamatkan total kerugian Negara senilai Rp.9.217.373.412 dalam perkara pidsus, perdata dan tata usaha Negara.
Satu sisi kita mengapresisiasi kinerja institusi penegak hukum, namun tentu ditahun 2022, kita juga berharap danmenanti perkara-perkara tersebut bisa benar-benar dituntaskan hingga dipengadilan agar diketahui siapa-siapa yang terbukti bersalah, dan memastikan proses pemberantasan korupsi di Maluku pada jalur yang tepat. Nasaruddin berharap penanganan kasus korupsi yang mendapat sorotan dan perhatian public lebih progresif dalam waktu yang lebih cepat dari tahap penyelidikan, ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebab emosi publik telah disuguhi informasi banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah-daerah yang dalam proses penanganan maupun yang telah divonis di Pengadilan. Di samping itu alasan lain muncul kekhawatiran sejumlah kasus yang akan di hentikan prosesnya karena dianggap tidak ditemukan cukup bukti atau adanya pengembalian kerugian negara sementara saat yang sama ada sejumlah kasus besar yang sedang di proses dan cukup mendapat ekspektasi dan perhatian publik.
Seperti dugaan tindak pidana korupsi APBD pada anggaran sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 diperkirakan Rp. 8.237.145.383 sebaiknya secepatnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sebab bagaimanapun hasil temuan BPK dan pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak telah sedikit banyaknya telah banyak beredar di media massa dan telah diketahui publik.
Progresivitas hasil kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi penegak hukum akan mendapat kepercayaan public yang tinggi dari masyarakat, akademisi, media, dan stakeholder pemberantasan korupsi di Maluku jika ditangani secara transparan, profesional, cepat dan tuntas. sebab bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi di tahun 2022 tidak dapat dilakukan sendiri oleh penegak hukum tapi perlu mendapat dukungan yang luas dari masyarakat, sebab Pasal 41 dan 42 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan PP No.71 Tahun 2000 memberikan hak dan tata cara masyarakat untuk berperanserta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini juga agar menanamkan efek pencegahan dan efek jera untuk DPRD kabupaten/kota dan instansi lain di Maluku agar tidak melakukan hal yang sama dan tidak main-main dalam menggunakan anggaran daerah yang notabenanya adalah uang rakyat.
Jika melihat berbagai modus operandi dugaan tindak pidana korupsi di Maluku seperti dalam kasus DPRD Kota Ambon seperti yang tergambar dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan pemberitaan di media, nampaknya dugaan bentuk korupsinya adalah pada pengolaan anggaran yang kurang cermat baik dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan, kegiatan belanja, kesalahan dalam perhitungan bukti pengeluaran, kewajaran dan mengesahkan bukti pengeluaran, termasuk dalam mengendalikan realisasi belanja baik dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyebabkan adanya indikasi kerugian keuangan daerah. Sebagai contoh tergambar dokumen temuan BPK pada sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2020 seperti adanya realisasi belanja makanan dan minuman melebihi alokasi sebesar Rp. 481.150.000, realisasi belanja dan minuman yang dengan nota terindikasi 495.428.000, adanya indikasi kerugian keuangan daerah pada realisasi belanja Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar 5.293.744.800,00 seperti belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan penggandaan dan belanja makan minum termasuk indikasi kegiatan Reses Masa Sidang direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 2.260.000.000,00, adanya indikasi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 683.400.583,00.
Ironisnya indikasi kerugian anggaran tersebut disinyalir melibatkan banyak pihak dari baik oknum unsur pimpinan, anggota, maupun staf di DPRD. ini tentu berbahaya sebab selain nilai yang pantastis modus operandi dan bentuk korupsinya menyisir banyak pihak dalam melakukan anggaran fiktif, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, duplikasi dokumen pertanggungjawaban seperti nota fiktif. Modus operandi cukup berani dan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam PP 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD , Perppres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, dan Keputusan Walikota Ambon No.658 Tahun 2018 tentang Penetapan Analisis Standar Belanja (ASB) jo. Keputusan Walikota Ambon No. 148 Tahun 2020.
Secara garis besar praktik-prakti korupsi terjadi karena adanya permasalahan penyimpangan peraturan perundang-undangan, manifulasi bukti-bukti, dokumen dan pelaporan tidak adanya bukti pertanggungjawaban disamping penyalahgunaan jabatan apalagi minus transfaransi dan akuntabilitas. Semoga ditahun 2022 penanganan korupsi di Maluku lebih cepat dan dilakukan dengan tuntas sampai menghukum pelaku korupsi dengan sanksi yang maksimal agar menjadi pelajaran. Diperlukan kepemimpinan hukum yang kuat dan institusi kejaksaan, kepolisian dan pengadilan memberantasan korupsi di Maluku agar dapat mengawasi kinerja bawahannya dalam memberantas korupsi agar tetap pada jalur dan progres yang benar.
Nasaruddin yang juga wakil dekan 1 FSEI IAIN Ambon juga mengapresiasi pengawalan isu korupsi oleh Media cetak dan media online di Maluku, Saya melihat peran civil society seperti media dan aktivis kampus di Maluku sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Maluku melalui kegiatan dialog, telaah dan pemberitaan yang konsisten dan massif setiap proses penegakan hukum atau law enfocement tindak pidana korupsi di Maluku, ini penting agar progres penanganan korupsi dapat dikawal dan diketahui public, namun seyogyanya bukan hanya dari pihak media atau kampus tetapi diharapkan juga dukungan dari organisasi kepemudaan, keagamaan, kemasyarakat lainnya dan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal korupsi di Maluku demi melindungi kualitas pelayanan hak-hak, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sebab bagaimanapun kondisi maluku masih tertinggal dan angka kemiskinan yang tinggi serta anggaran APBD yang relatif kecil dibanding daerah lain memerlukan pengelolaan yang efesiensi dan perencanaan serta pelaksanaan yang baik dan bersih agar anggaran daerah tertanggung jawab dan dapat dirasakan manfaatnya sebesar-besar untuk kepentingan masyarakat Maluku. (*)
Discussion about this post