Referensimaluku.Id.Ambon-Pelayanan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terhadap pengurusan surat-surat masyarakat akan lebih ditingkatkan di awal 2022 ini.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse menyatakan terhitung sejak Januari 2022 Disdukcapil Kota Ambon telah melaksanakan pelayanan terintegrasi.
“Pelayanan secara terintegrasi berarti ketika masyarakat pengguna mengurus sebuah surat, maka mereka akan memperoleh tiga surat yang berkaitan dengan data diri pengguna tersebut.Misalnya, ketika orangtua mengurus Akte kelahiran bagi anaknya,maka Ia juga akan memperoleh Kartu Ibu dan Anak ( KIA) dan Kartu Keluarga ( KK). Begitu juga saat mengurus akte kematian langsung mendapatkan KTP yang statusnya berubah di KTP dan KK,” ujar Sekkot kepada Referensimaluku.Id di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Sekkot menyebutkan pada saat masyarakat pengguna melangsungkan pernikahan, petugas pencatatan akan menyerahkan akte Perkawinan, KTP Suami dan Isteri, KK Suami dan Isteri dan KK Mertua dari kedua mempelai.
Sekkot menambahkan seluruh layanan pembuatan KTP, KK, KIA dan Akte- akte gratis atau tanpa biaya dan dilarang menggunakan calo.
Untuk layanan pengaduan ke Sekkot dapat ditunjukkan ke Nomor telepon selular 081344097811. Adapun pengaduan harus disertai bukti lengkap agar dapat ditindaklanjuti.(RM-06)
Discussion about this post