Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Masalah Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim digugat 24,9T

Januari 3, 2022
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

ReferensiMaluku.id, Ambon – qPT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Pendirinya Nadiem Makarim digugat senilai Rp 24,9 triliun oleh Hasan Azhari  alias Arman Chesan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta, pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Pangan, Sespimma Polri Angkatan 75, Bangun Sinergi dengan Dinas Pertanian Jabar

Putra Maluku Eks Gubernur Akmil Arnold Ritiauw Resmi Jabat Dirjen SDA Kementerian PU

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

Gugatan didaftarkan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya secara tanggung rentang membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah),” tulis petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Sidang perdana akan dijadwalkan pada Kamis (13/1/2021) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Atas gugatan ini, Chief of Corpate Affairs Gojek mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Nila dalam keterangan resminya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Perkuat Ketahanan Pangan, Sespimma Polri Angkatan 75, Bangun Sinergi dengan Dinas Pertanian Jabar

Perkuat Ketahanan Pangan, Sespimma Polri Angkatan 75, Bangun Sinergi dengan Dinas Pertanian Jabar

by admin
Mei 4, 2026
0

Referensimaluku.id, -Bandung — Peserta Didik Sekolah Staf dan...

Putra Maluku Eks Gubernur Akmil Arnold Ritiauw Resmi Jabat Dirjen SDA Kementerian PU

Putra Maluku Eks Gubernur Akmil Arnold Ritiauw Resmi Jabat Dirjen SDA Kementerian PU

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku. Id, -JAKARTA - Putra Maluku Mayjen TNI...

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik...

Pemerintah Tegaskan: Arab Saudi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Modus “Haji Instan”

Pemerintah Tegaskan: Arab Saudi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Modus “Haji Instan”

by admin
April 11, 2026
0

  Referensimaluku.id,-JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji...

Resmi Hadir di Oba Utara! Maxim Genjot Mobilitas Warga Tidore dengan Layanan Lengkap dari Transportasi hingga Kirim Barang

Resmi Hadir di Oba Utara! Maxim Genjot Mobilitas Warga Tidore dengan Layanan Lengkap dari Transportasi hingga Kirim Barang

by admin
Maret 26, 2026
0

Referensimaluku.id, TIDORE KEPULAUAN – Kabar gembira bagi masyarakat...

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

by admin
November 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Suasana ceria tampak mewarnai Pantai Sulamadaha, salah satu...

Next Post
Perpustakaan Wilayah Maluku Sediakan Aplikasi Digital iMaluku bagi Masyarakat yang Mengakses Lebih Kurang 40 Ribu Jenis Buku.

Perpustakaan Wilayah Maluku Sediakan Aplikasi Digital iMaluku bagi Masyarakat yang Mengakses Lebih Kurang 40 Ribu Jenis Buku.

Rifad Marasabessy Salah Satu Kandidat Pengganti Asnawi Mangkualam ke AFF U-23 2022

Rifad Marasabessy Salah Satu Kandidat Pengganti Asnawi Mangkualam ke AFF U-23 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id