Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Masalah Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim digugat 24,9T

January 3, 2022
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

ReferensiMaluku.id, Ambon – qPT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Pendirinya Nadiem Makarim digugat senilai Rp 24,9 triliun oleh Hasan Azhari  alias Arman Chesan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta, pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga

Basarnas Kirim Team INASAR Ke Turki.

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Gugatan didaftarkan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya secara tanggung rentang membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah),” tulis petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Sidang perdana akan dijadwalkan pada Kamis (13/1/2021) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Atas gugatan ini, Chief of Corpate Affairs Gojek mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Nila dalam keterangan resminya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Basarnas Kirim Team INASAR Ke Turki.

Basarnas Kirim Team INASAR Ke Turki.

by admin
February 11, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi melepas...

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

by admin
January 13, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon- Dalam menindaklanjuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI...

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

by admin
December 25, 2022
0

  Referensimaluku.id,-Bogor-Presiden Joko Widodo mengunjungi sejumlah gereja yang...

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

by admin
November 24, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon- Ekosistem laut telah diakui sebagai jasa...

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

by admin
October 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemilu umum yang berkwalitas dan bermartabat...

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

by admin
October 9, 2022
0

Referensi Maluku.id,-SENTANI – Papua ini bukan hanya milik...

Next Post
Perpustakaan Wilayah Maluku Sediakan Aplikasi Digital iMaluku bagi Masyarakat yang Mengakses Lebih Kurang 40 Ribu Jenis Buku.

Perpustakaan Wilayah Maluku Sediakan Aplikasi Digital iMaluku bagi Masyarakat yang Mengakses Lebih Kurang 40 Ribu Jenis Buku.

Rifad Marasabessy Salah Satu Kandidat Pengganti Asnawi Mangkualam ke AFF U-23 2022

Rifad Marasabessy Salah Satu Kandidat Pengganti Asnawi Mangkualam ke AFF U-23 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!