ReferensiMaluku.id, Ambon – qPT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Pendirinya Nadiem Makarim digugat senilai Rp 24,9 triliun oleh Hasan Azhari alias Arman Chesan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta, pada Jumat (31/12/2021).
Gugatan didaftarkan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya secara tanggung rentang membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
“Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah),” tulis petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Sidang perdana akan dijadwalkan pada Kamis (13/1/2021) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Atas gugatan ini, Chief of Corpate Affairs Gojek mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Nila dalam keterangan resminya. (RM-03)
Discussion about this post