Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Fitnah Pendamping PKH Menggelapkan Bantuan, KPM Agustina Teterissa Dipolisikan

December 3, 2021
in MALTENG, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon– Agustina Teterissa, warga Dusun Waikenal, Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memfitnah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lutfi Lesimanuaya telah menggelapkan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Saya sudah melaporkan ibu Teterisa ke polisi atas fitnah yang dia lancarkan kepada saya,” ungkap Lesimanuaya sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Jumat (3/12).

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kapolda: Tim Polda Sudah Turun Backup Polres Tangani Kasus Menonjol di MBD

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Lesimanuaya yang merupakan pendamping PKH Desa Aboru menuturkan tuduhan Teterissa kalau dirinya telah menggelapkan uang KPM adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Dalam keterangannya kepada media massa, Lesimanuaya mengungkapkan Pendamping PKH tidak pernah memegang uang KPM PKH karena Transfer dana Bantuan PKH itu langsung dari Kas Negara ke Rekening KPM.

Menjawab fitnah kenapa bantuan masuk bervariasi di mana ada yang dapat Rp 500.000 dan ada yang peroleh Rp 875.000 , Lesimanuaya menjelaskan tidak seragamnya bantuan yang diterima oleh penerima bantuan sosial adalah akibat perubahan K

kebijakan nilai bantuan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada setiap tahunnya.

Menjawab pertanyaan kenapa bantuan yang harusnya Teterissa dapatkan Rp. 875.000, tetapi di tahap III dan tahap IV berkurang menjadi Rp.500.000 disebakan salah satu anak Teterisa tidak terbaca atau terkoneksi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),sehingga satu anak tersebut tidak terhitung.

Menurut Lesimanuaya perubahan Kebijakan tersebut selalu disosialisasikan dirinya kepada seluruh KPM penerima bantuan sosial saat petemuan-pertemuan bulanan maupun pertemuan Kelompok, namun sayangnya Teterissa adalah salah satu KPM yang jarang mengikuti pertemuan-pertemuan tersebut. Secara terpisah Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku Husein Ohorella membenarkan apa yang telah dijelaskan oleh anggotanya jika pendamping PKH tidak pernah memegang dan menyalurkan Bantuan Sosial milik KPM. Tetapi bantuan tersebut dananya ditransfer dari Kas Negara ke lembaga bayar (Bank HIMBARA = BRI, Mandiri, BNI) yang dilakukan setiap tahap penyaluran bantuan dengan mekanisme Non Tunai langsung ke Rekening KPM. “Dan Kewajiban Pendamping PKH adalah memastikan bantuan yang masuk sudah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM PKH,” ujarnya.

Menanggapi Bantuan yang tidak sesuai di setiap tahunnya Ohorella mengakui memang benar nilai bantuan itu dari tahun ke tahun tidak sama karena nilai bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jaminan Sosial Keluarga kemudian nilai bantuan bagi kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Negara.

Ohorella mencontohkan pada tahun 2017, bantuan sosial PKH terdiri dari Bantuan Tetap sebesar Rp.500.000 dan Bantuan Komponen Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan disabilitas yang dibayarkan pada 4 tahap dalam 1 tahun.

Di tahun 2018 terjadi perubahan kebijakan pada Nilai Bantuan Program PKH di mana semua KPM mendapatkan Rp. 500.000 setiap tahapnya dan tidak dilihat dari jumlah anak sekolah.

Perubahan kemudian terjadi lagi di tahun 2019 di mana jumlah bantuan maksimal empat orang yang masuk dalam kategori penerima bantuan dalam satu keluarga.

Pada tahun 2020 kebijakan bantuan sosial PKH dengan maksimal empat orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal dua kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak dua orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal satu orang.

Adapun tahun 2021 terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal empat orang dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal dua kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak dua orang, Anak SD paling banyak dua orang, Anak SMP paling banyak dua orang, Anak SMA paling banyak dua orang, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal satu orang.

Belum lagi di awal tahun 2021 terjadi pemanadanan data PKH dengan data Disdukcapil yang menyebapkan banyak anggota keluarga yang tidak aktif sebagai penerima bantuan akibat datanya tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data Disdukcapi, sehingga proses perbaikan data dari sisi data Kependudukan dan PKH harus diselaraskan

Dari berbagai kebijakan bantuan sosial dari tahun ke tahun tersebut , maka wajar jika bantuan yang diterima KPM PKH akan bervariasi.

Ohorella mengimbau ibu-ibu rumah tangga KPM yang telah mendapatkan bantuan agar selalu melaksanakan kewajiban mereka, yaitu anggota keluarga PKH memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Anak sekolah keluarga PKH mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif, bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun dan anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 70 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat, KPM diharapkan hadir dalam pertemuan kelompok agar mendapatakan informasi informasi terbaru dan juga pemutakhiran data atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan. “Apabila KPM PKH tidak memenuhi kewajiban di atas, maka akan mendapatkan sanksi penangguhan bantuan dan atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH,” tegas Ohorella. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Kapolda: Tim Polda Sudah Turun Backup Polres Tangani Kasus Menonjol di MBD

Kapolda: Tim Polda Sudah Turun Backup Polres Tangani Kasus Menonjol di MBD

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim dari Polda Maluku telah dikerahkan...

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Semboyan Polisi sebagai "Pelindung dan Pengayom Masyarakat" ternyata...

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
January 27, 2023
0

Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada...

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

Dua Hari Pencarian, Dua Warga Asilulu Berhasil Ditemukan Selamat.

by admin
January 23, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Dua warga desa Asilulu Kecamatan...

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Ketua DPC GMNI Ambon,  Adi Suherman Tebwaiyanan...

Next Post
Diduga Terlibat Penjualan Hutan Mangrove, Oknum Babinsa Banggoi Dilaporkan ke Danpomdam XVI Pattimura

Diduga Terlibat Penjualan Hutan Mangrove, Oknum Babinsa Banggoi Dilaporkan ke Danpomdam XVI Pattimura

Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Masyarakat Telutih Baru Minta Ganti Rugi Biaya PK.

Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Masyarakat Telutih Baru Minta Ganti Rugi Biaya PK.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!