Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Advokat Yustin Tuny Desak Kajati Maluku Copot Kacabjari Banda

December 2, 2021
in MALTENG, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Pengacara Yustin Tuny mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal agar mencopot dari jabatannya Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Naira, M. Salahuddin.

Baca Juga

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

Diduga Salahuddin tidak profesional atau “masuk angin” dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Banda Naira. Padahal, dalam penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Yustin mengungkapkan hingga kini masyarakat tidak lagi mengetahui sejauh mana perkembangan kasus Bandara Banda Naira yang ditangani Salahuddin. “Untuk itu, sebaiknya, Kajati Maluku segera mencopot M. Salahuddin jabatannya, karena progres penanganan kasus ini tidak berjalan sama sekali. Kita minta agar M. Salahuddin segera dicopot saja dari jabatan Kacabnya,karena dia dinilai tidak profesional,” ungkap Yustin, Kamis (2/12/2021).

Yustin berujar terhadap perkara ini, seharusnya jaksa sudah menetapkan tersangka. Sebab, perkara ini hanya melanjutkan berkas perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang layar sehingga kasus ini sengaja didiamkan.

“Sekali lagi bagi saya, kita tidak butuh pemimpin yang karakternya seperti Kacabjari Banda Naira saat ini, karena jika memang dalam kasus ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, maka dipastikan kita akan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Laporan secara resmi akan kita buat, apabila tidak ada progres penanganan perkara yang dilakukan Kacabjari Banda Naira,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, menekankan agar Kacabjari Banda Neira tidak mengulur waktu pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Banda Naira tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media online ini, tahapan pemeriksaan saksi-saksi telah selesai.

“Kalau sudah periksa semua saksi-saksi di waktu mantan Kacabjari Banda Naira dijabat Ardian Junaedi, mengapa pejabat baru belum melanjutkannya secepatnya. Karena kasus ini tinggal saja penetapan tersangkanya. Namun hal ini terkesan tidak ada progres yang dilakukan mereka di Banda Neira. Jangan sampai di era Kacabjari Banda Naira yang baru ini, kasus ini hilang jalan,” ucap Sariwating khawatir belum lama ini.

LSM Anti korupsi ini mendesak agar secepatnya penyidik lakukan penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Kita desak agar penetapan tersangka segera diekspos,” tegasnya.

Dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang dieksekusi pihak Kacabjari Banda ke Lapas kelas II A Ambon pada 24 November 2020 lalu, yakni Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.

Namun terhadap eksekusi yang dilakukan tersebut, pengacara kedua terpidana itu, Yustin Tuny, tidak puas. Karena selain kedua kliennya, ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, yang sampai sekarang belum diungkap kejaksaan.

Misalnya, Welmon Rikumahu yang merupakan orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinusa, untuk mengatur pekerjaan pembangunan standar Runway Bandar Udara Banda Neira tahun 2014.

Tuny menjelaskan, Welmon Rikumahu telah mengakui secara terang-terangan di dalam persidangan, kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp 340.000.000 untuk kepentingan pribadi.

Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda alias mengabaikan fakta sidang dalam kasus ini. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

Polres Malra Tetapkan Pemuda Penikam Anggota Polisi sebagai Tersangka

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id-Langgur – Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, didampingi...

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, ASDP Ambon Buka Posko dan Tambah Layanan Kapal Serta Siagakan Kapal 24 Jam di Puncak Mudik 17–18 Maret

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

Pemkab Aru Serahkan Lahan Pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo ke Kemenkes

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru...

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

Polres Tual Mulai Operasi Ketupat Salawaku 2026, Amankan Arus Mudik Idul Fitri

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -TUAL — Personel Polres Tual mulai melaksanakan...

Next Post
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Etok Mailuhu Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Tim PH Minta Keringanan 

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Etok Mailuhu Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Tim PH Minta Keringanan 

PSSI Pasif Naturalisasi Bek Berkelas Dunia Berdarah Maluku Ini

PSSI Pasif Naturalisasi Bek Berkelas Dunia Berdarah Maluku Ini

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id