Referensimaluku.Id.Ambon-Pengacara Yustin Tuny mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Undang Mugopal agar mencopot dari jabatannya Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Naira, M. Salahuddin.
Diduga Salahuddin tidak profesional atau “masuk angin” dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Banda Naira. Padahal, dalam penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Yustin mengungkapkan hingga kini masyarakat tidak lagi mengetahui sejauh mana perkembangan kasus Bandara Banda Naira yang ditangani Salahuddin. “Untuk itu, sebaiknya, Kajati Maluku segera mencopot M. Salahuddin jabatannya, karena progres penanganan kasus ini tidak berjalan sama sekali. Kita minta agar M. Salahuddin segera dicopot saja dari jabatan Kacabnya,karena dia dinilai tidak profesional,” ungkap Yustin, Kamis (2/12/2021).
Yustin berujar terhadap perkara ini, seharusnya jaksa sudah menetapkan tersangka. Sebab, perkara ini hanya melanjutkan berkas perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang layar sehingga kasus ini sengaja didiamkan.
“Sekali lagi bagi saya, kita tidak butuh pemimpin yang karakternya seperti Kacabjari Banda Naira saat ini, karena jika memang dalam kasus ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, maka dipastikan kita akan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Laporan secara resmi akan kita buat, apabila tidak ada progres penanganan perkara yang dilakukan Kacabjari Banda Naira,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, menekankan agar Kacabjari Banda Neira tidak mengulur waktu pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Banda Naira tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media online ini, tahapan pemeriksaan saksi-saksi telah selesai.
“Kalau sudah periksa semua saksi-saksi di waktu mantan Kacabjari Banda Naira dijabat Ardian Junaedi, mengapa pejabat baru belum melanjutkannya secepatnya. Karena kasus ini tinggal saja penetapan tersangkanya. Namun hal ini terkesan tidak ada progres yang dilakukan mereka di Banda Neira. Jangan sampai di era Kacabjari Banda Naira yang baru ini, kasus ini hilang jalan,” ucap Sariwating khawatir belum lama ini.
LSM Anti korupsi ini mendesak agar secepatnya penyidik lakukan penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kita desak agar penetapan tersangka segera diekspos,” tegasnya.
Dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang dieksekusi pihak Kacabjari Banda ke Lapas kelas II A Ambon pada 24 November 2020 lalu, yakni Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
Namun terhadap eksekusi yang dilakukan tersebut, pengacara kedua terpidana itu, Yustin Tuny, tidak puas. Karena selain kedua kliennya, ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, yang sampai sekarang belum diungkap kejaksaan.
Misalnya, Welmon Rikumahu yang merupakan orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinusa, untuk mengatur pekerjaan pembangunan standar Runway Bandar Udara Banda Neira tahun 2014.
Tuny menjelaskan, Welmon Rikumahu telah mengakui secara terang-terangan di dalam persidangan, kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp 340.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda alias mengabaikan fakta sidang dalam kasus ini. (RM-06)
Discussion about this post