Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Etok Mailuhu Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Tim PH Minta Keringanan 

December 2, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Else Batseba Leunupun menuntut terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Vicky Mailuhu alias Etok dengan pidana penjara sembilan tahun dengan denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

“Menyatakan Terdakwa Vicky Mailuhu alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Tipu Musiihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain yang antara beberapa perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing -masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut -turut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Penggand Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” baca Leunupun di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah subsidair enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut Leunupun.

“Menyatakan barang bukti berupa : satu buah kemeja sekolah warna putih lengan pendek di mana terdapat nama Nieke de Fretes di bagian dada, satu buah rok pendek seragam SMP warna biru tua dikembalikan pada anak korban NPDF alias Mawar, satu lembar fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1635/1”/2011 atas nama Mawar yang telah dilegalisir tetap dilampirkan dalam berkas perkara”.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000”. Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing Theodorn Makarios Soulisa, dan Alfred V.Tutupary meminta pada majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota masing masing Hamzah Kailul dan Ismail Wael agar dapat menyampingkan Hukuman Minimum Khusus kepada diri terdakwa.

Adapun hal tersebut dilakukan karena fakta persidangan memaparkan jika apa yang dilakukan terdakwa dan korban bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka (pacaran).

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan “Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup ”

Juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi Pedoman bagi Pengadilan dan Hakim, yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka.

Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa meminta pada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.

Sebagaimana diuraikan JPU dalam surat dakwaan

Terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok, 35 tahun, pekerjaan Supir Angkot, dan anak korban Mawar (14 tahun) yang masih pelajar SMP menjalin hubungan pacaran melalui melalui aplikasi mesanger. Terdakwa mengajak anak korban pergi ke penginapan Holiday di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dan membawa anak korban masuk ke dalam salah satu kamar di penginapan tersebut dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi korban.

Hubungan gelap keduanya yang dibarengi dengan persetubuhan berlangsung lebih kurang 20 kali dan yang terakhir berlangsung di semak semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau...

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

by admin
January 18, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Ambon--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi...

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

by admin
January 14, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Sukses menggelar Reuni Perak (1991-2016) pada 27 April...

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

by admin
January 11, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Gempa berkekuatan 7,5 SR dan sempat...

Next Post
PSSI Pasif Naturalisasi Bek Berkelas Dunia Berdarah Maluku Ini

PSSI Pasif Naturalisasi Bek Berkelas Dunia Berdarah Maluku Ini

Gubernur Maluku Diminta Netral dan Jadi Pemersatu Jelang Mubes DPP Hena Hetu, Hindari Perpecahan Masyarakat Leihitu 

Gubernur Maluku Diminta Netral dan Jadi Pemersatu Jelang Mubes DPP Hena Hetu, Hindari Perpecahan Masyarakat Leihitu 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!