Referensimaluku.Id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Else Batseba Leunupun menuntut terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Vicky Mailuhu alias Etok dengan pidana penjara sembilan tahun dengan denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Vicky Mailuhu alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Tipu Musiihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain yang antara beberapa perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing -masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut -turut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Penggand Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” baca Leunupun di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah subsidair enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut Leunupun.
“Menyatakan barang bukti berupa : satu buah kemeja sekolah warna putih lengan pendek di mana terdapat nama Nieke de Fretes di bagian dada, satu buah rok pendek seragam SMP warna biru tua dikembalikan pada anak korban NPDF alias Mawar, satu lembar fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1635/1”/2011 atas nama Mawar yang telah dilegalisir tetap dilampirkan dalam berkas perkara”.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000”. Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing Theodorn Makarios Soulisa, dan Alfred V.Tutupary meminta pada majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota masing masing Hamzah Kailul dan Ismail Wael agar dapat menyampingkan Hukuman Minimum Khusus kepada diri terdakwa.
Adapun hal tersebut dilakukan karena fakta persidangan memaparkan jika apa yang dilakukan terdakwa dan korban bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama suka (pacaran).
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan “Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup ”
Juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi Pedoman bagi Pengadilan dan Hakim, yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka.
Untuk itu Penasehat Hukum Terdakwa meminta pada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.
Sebagaimana diuraikan JPU dalam surat dakwaan
Terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok, 35 tahun, pekerjaan Supir Angkot, dan anak korban Mawar (14 tahun) yang masih pelajar SMP menjalin hubungan pacaran melalui melalui aplikasi mesanger. Terdakwa mengajak anak korban pergi ke penginapan Holiday di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dan membawa anak korban masuk ke dalam salah satu kamar di penginapan tersebut dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi korban.
Hubungan gelap keduanya yang dibarengi dengan persetubuhan berlangsung lebih kurang 20 kali dan yang terakhir berlangsung di semak semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan. (RM-02)
Discussion about this post