Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

November 29, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Residivis kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) Ian Patrick Souhuwat alias Ian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan 10 tahun penjara. vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman serupa. Dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Senin (29/11) itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” ungkap ketua majelis hakim Yulianti Watimury saat membacakan vonis tersebut didampingi dua hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya Penny Tupan.

Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada April 2021 lalu terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana dengan berkas terpisah), dengan tujuan meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk mempermudah pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun,karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang di bungkus menggunakan plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat satu buah bantal berisikan ganja seberat 403,87 gram.

Saat diinterogasi saksi mengaku, barang bukti tersebut milik terdakwa Souhuwat, yang telah dipesan Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana dengan berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunanwan dan terdakwa Souhuwat pada hari yang sama, yakni, 7 Mei 2021 lalu.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id-Ambon -Mutasi dan promosi pimpinan di Pengadilan...

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon-Sebanyak 28 Calon Siswa (Casis) Bintara...

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Muhammad Reza Bahaweres merupakan sosok...

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

by admin
February 11, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Menyambut bulan suci ramadhan 1447H/2026,...

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - JT dan kawan-kawan yang menjadi...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Next Post
Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Lionel Messi Raih Ballon d’Or ke Tujuh di 2021

Lionel Messi Raih Ballon d'Or ke Tujuh di 2021

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id