Referensimaluku.Id.Ambon-Residivis kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) Ian Patrick Souhuwat alias Ian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan 10 tahun penjara. vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman serupa. Dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Senin (29/11) itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun,” ungkap ketua majelis hakim Yulianti Watimury saat membacakan vonis tersebut didampingi dua hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya Penny Tupan.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada April 2021 lalu terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana dengan berkas terpisah), dengan tujuan meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk mempermudah pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.
Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun,karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut langsung diamankan untuk diproses hukum.
Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang di bungkus menggunakan plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat satu buah bantal berisikan ganja seberat 403,87 gram.
Saat diinterogasi saksi mengaku, barang bukti tersebut milik terdakwa Souhuwat, yang telah dipesan Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana dengan berkas terpisah).
Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunanwan dan terdakwa Souhuwat pada hari yang sama, yakni, 7 Mei 2021 lalu.(RM-06)
Discussion about this post