Referensi Maluku.Id.Ambon-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dikoordinir Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Maluku setelah merampungkan Surat Dakwaan, pada Rabu (24/11/21) pagi sekira pukul 09.30 WIT akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan Penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon. Tiga tersangka Tipikor pengelolaan KMP Marsela oleh PT.Kalwedo masing-masing Luckas Tapilouw (Mantan Dirut PT.Kalwedo 2016-2017), Bily Ratulunhory dan Joice Lerrick (Direktur Keuangan PT.Kalwedo).
Perkara Tipikor ini mengemuka setelah laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Maluku yang menemukan kerugian negara sejumlah Rp. 2.122.441.652,- (dua miliar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).
Dengan protokol kesehatan, pelimpahan perkara dimaksud berjalan lancar. (RM-08)
Discussion about this post