Referensimaluku.Id.Piru- Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Barat AKBP Bayu Tarida Butarbutar diminta bertindak tegas atas kasus prostitusi Ilegal dan dapat menertibkan karaoke-karaoke di Waisarisa.
Desakan ini mengalir dari ketua BKPRMI Asril Syukur Maruapey. Menurut Asril, praktik prostitusi ilegal di Waisarisa selama ini dibiarkan tanpa tindakan tegas Pihak Polres SBB. ”Banyak pemilik karaoke di wilayah tersebut tidak mengantongi Surat Izin keramaian dari Polres SBB dan surat izin karaoke dari Pemerintah Kabupaten SBB.
Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19 yang melarang orang berkerumun,” tuturnya. Asril menegaskan pihaknya akan mendesak pihak terkait sampai prostitusi ilegal di Waisarisa ditutup. “Kami akan mempresur ini hingga tuntas, dan kami akan terus melakukan pengawalan hingga praktik prostitusi ilegal di Waisarisa itu ditutup. Bila perlu kami akan mengarahkan massa yang besar untuk berdemo di Kantor Polres SBB, karena akibat dari praktik-praktik prostitusi di daerah tersebut telah menjadi embrio dari rusaknya moralitas masyarakat kabupaten SBB,” tegasnya. Menurut Asril prostitusi merupakan masalah sosial serius yang harus menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.
“Prostitusi ini merupakan hal serius yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh masyarakat dan pemerintah. Prostitusi itu adalah kejahatan terhadap kesusilaan, bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Prostitusi itu adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang, sebab praktik itu sangat bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan,” tutup Asril. (RM-05)
Discussion about this post