Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Laporan Kasus Korupsi Oyang Noach Sebesar Rp. 8,5 Miliar Diinformasikan Naik Penyidikan

November 22, 2021
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku berkas laporan Luckas Tapilouw (LT) soal Dugaan Korupsi Dana Operasional dan Penyertaan Modal KMP Marsela oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kalwedo yang merugikan negara sebesar Rp.8,5 miliar di masa Direktur Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach telah ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

Baca Juga

Warganya Mabuk Bikin Onar di Kapal, PT Pelni Disurati Nahkoda KM Sabuk Nusantara Stop Merapat ke  Pulau Dai

TP2DD MBD Gelar Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024

Kejari MBD Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kuasa hukum LT, Yustin Tuny menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat laporan ke PTSP Kejati Maluku tertanggal 19 Mei 2021. Dalam Surat itu ikut dilampirkan satu buah dokumen dalam keadaan tertutup bernomor 27/KA-Y/PB/V/2021 perihal Penambahan Bukti Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach, mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo yang merugikan negara Rp.8,5 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum LT itu juga telah melayangkan surat ke bagian PTSP Kejati Maluku bernomor 25/KA-YT/LP/V/2021 ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku di mana isinya memaparkan dugaan korupsi PT.Kalwedo di masa Oyang Noach menjabat Direktur BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.

Kedua surat laporan LT disampaikan langsung Frento Laturiuw dari kantor Pengacara Yustin Tuny dan Rekan, sedangkan penerima surat, yakni petugas PTSP Kejati Maluku Nisma.

Dengan naiknya laporan dugaan Tipikor yang melibatkan Oyang Noach dari penyelidikan ke penyidikan, Tuny memastikan dalan waktu tidak terlalu lama penguasa Maluku Barat Daya itu akan ditetapkan tersangka dan menuju hotel pordeo. “Ini hanya soal waktu saja (Oyang Noach ditetapkan Tersangka Tipikor PT.Kalwedo),” tegasnya mantap.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan belum cukup bukti melibatkan BTN dalam dugaan korupsi PT.Kalwedo dalam tahun anggaran (TA) 2012-2015.

“Belum cukup bukti untuk tetapkan BTN tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo tahun 2012-2015,” elak Kareba kepada wartawan. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warganya Mabuk Bikin Onar di Kapal, PT Pelni Disurati Nahkoda KM Sabuk Nusantara Stop Merapat ke  Pulau Dai

Warganya Mabuk Bikin Onar di Kapal, PT Pelni Disurati Nahkoda KM Sabuk Nusantara Stop Merapat ke  Pulau Dai

by admin
June 30, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Manajemen PT Sabuk Nusantara 71...

TP2DD MBD Gelar Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024

TP2DD MBD Gelar Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024

by admin
June 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah...

Kejari MBD Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kejari MBD Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

by admin
June 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya...

Rely Noach Dikukuhkan Jadi Bunda GenRe MBD

Rely Noach Dikukuhkan Jadi Bunda GenRe MBD

by admin
June 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Rely Noach, Istri Bupati Maluku...

Pemkab MBD Gelar HLM Percepat Transformasi Digital

Pemkab MBD Gelar HLM Percepat Transformasi Digital

by admin
June 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Pemkab MBD Bakal Bangun TPI dan Pos Imigrasi

Pemkab MBD Bakal Bangun TPI dan Pos Imigrasi

by admin
June 8, 2025
0

  Oplus_16777216 REFMAL.ID, Ambon - Diprakarsai Gubernur Maluku...

Next Post
Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program P3PD di Provinsi Maluku, Koornas P3MD : Kualitas Belanja Desa Harus Ditingkatkan Tepat Sasaran dan Tepat Kemanfaatan

Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program P3PD di Provinsi Maluku, Koornas P3MD : Kualitas Belanja Desa Harus Ditingkatkan Tepat Sasaran dan Tepat Kemanfaatan

Perkara Penganiayaan Calvin Maliombo Tetap Dilanjutkan Polisi

Perkara Penganiayaan Calvin Maliombo Tetap Dilanjutkan Polisi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id