Referensimaluku.id.Ambon-Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku berkas laporan Luckas Tapilouw (LT) soal Dugaan Korupsi Dana Operasional dan Penyertaan Modal KMP Marsela oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kalwedo yang merugikan negara sebesar Rp.8,5 miliar di masa Direktur Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach telah ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
Kuasa hukum LT, Yustin Tuny menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat laporan ke PTSP Kejati Maluku tertanggal 19 Mei 2021. Dalam Surat itu ikut dilampirkan satu buah dokumen dalam keadaan tertutup bernomor 27/KA-Y/PB/V/2021 perihal Penambahan Bukti Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach, mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo yang merugikan negara Rp.8,5 miliar.
Sebelumnya kuasa hukum LT itu juga telah melayangkan surat ke bagian PTSP Kejati Maluku bernomor 25/KA-YT/LP/V/2021 ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku di mana isinya memaparkan dugaan korupsi PT.Kalwedo di masa Oyang Noach menjabat Direktur BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.
Kedua surat laporan LT disampaikan langsung Frento Laturiuw dari kantor Pengacara Yustin Tuny dan Rekan, sedangkan penerima surat, yakni petugas PTSP Kejati Maluku Nisma.
Dengan naiknya laporan dugaan Tipikor yang melibatkan Oyang Noach dari penyelidikan ke penyidikan, Tuny memastikan dalan waktu tidak terlalu lama penguasa Maluku Barat Daya itu akan ditetapkan tersangka dan menuju hotel pordeo. “Ini hanya soal waktu saja (Oyang Noach ditetapkan Tersangka Tipikor PT.Kalwedo),” tegasnya mantap.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan belum cukup bukti melibatkan BTN dalam dugaan korupsi PT.Kalwedo dalam tahun anggaran (TA) 2012-2015.
“Belum cukup bukti untuk tetapkan BTN tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo tahun 2012-2015,” elak Kareba kepada wartawan. (Tim RM)
Discussion about this post