Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Laporan Kasus Korupsi Oyang Noach Sebesar Rp. 8,5 Miliar Diinformasikan Naik Penyidikan

November 22, 2021
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaku berkas laporan Luckas Tapilouw (LT) soal Dugaan Korupsi Dana Operasional dan Penyertaan Modal KMP Marsela oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kalwedo yang merugikan negara sebesar Rp.8,5 miliar di masa Direktur Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach telah ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

Baca Juga

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

Inspektorat MBD Diminta Audit Dana Desa Sinairusi dan Hertuti

Kuasa hukum LT, Yustin Tuny menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat laporan ke PTSP Kejati Maluku tertanggal 19 Mei 2021. Dalam Surat itu ikut dilampirkan satu buah dokumen dalam keadaan tertutup bernomor 27/KA-Y/PB/V/2021 perihal Penambahan Bukti Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Benyamin Thomas Noach alias Oyang Noach, mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo yang merugikan negara Rp.8,5 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum LT itu juga telah melayangkan surat ke bagian PTSP Kejati Maluku bernomor 25/KA-YT/LP/V/2021 ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku di mana isinya memaparkan dugaan korupsi PT.Kalwedo di masa Oyang Noach menjabat Direktur BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.

Kedua surat laporan LT disampaikan langsung Frento Laturiuw dari kantor Pengacara Yustin Tuny dan Rekan, sedangkan penerima surat, yakni petugas PTSP Kejati Maluku Nisma.

Dengan naiknya laporan dugaan Tipikor yang melibatkan Oyang Noach dari penyelidikan ke penyidikan, Tuny memastikan dalan waktu tidak terlalu lama penguasa Maluku Barat Daya itu akan ditetapkan tersangka dan menuju hotel pordeo. “Ini hanya soal waktu saja (Oyang Noach ditetapkan Tersangka Tipikor PT.Kalwedo),” tegasnya mantap.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan belum cukup bukti melibatkan BTN dalam dugaan korupsi PT.Kalwedo dalam tahun anggaran (TA) 2012-2015.

“Belum cukup bukti untuk tetapkan BTN tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo tahun 2012-2015,” elak Kareba kepada wartawan. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

by admin
May 25, 2023
0

Referensimaluku.id,- Tiakur,-Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan...

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

by admin
May 24, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Penyidik Kepolisian Sektor Kisar di wilayah Kepolisian Resort...

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

Inspektorat MBD Diminta Audit Dana Desa Sinairusi dan Hertuti

by admin
May 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk...

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

by admin
May 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Hak Jawab Tidak Nyambung dan Berbau Pembodohan, Keluarga Elias Balik Tantang Evert Mozes Sumpah Adat Kisar “Minum Sopi Campur Tanah”

Hak Jawab Tidak Nyambung dan Berbau Pembodohan, Keluarga Elias Balik Tantang Evert Mozes Sumpah Adat Kisar “Minum Sopi Campur Tanah”

by admin
May 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum keluarga Elias, Rony Samloy, S.H balik...

Aniaya Saudara Sendiri Pakai Piring Makan di Pesta Nikah, Ady Letelay Dibui Polsek Kisar

Aniaya Saudara Sendiri Pakai Piring Makan di Pesta Nikah, Ady Letelay Dibui Polsek Kisar

by admin
May 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Pesta nikah pasangan RB dan ED di Gedung...

Next Post
Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program P3PD di Provinsi Maluku, Koornas P3MD : Kualitas Belanja Desa Harus Ditingkatkan Tepat Sasaran dan Tepat Kemanfaatan

Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program P3PD di Provinsi Maluku, Koornas P3MD : Kualitas Belanja Desa Harus Ditingkatkan Tepat Sasaran dan Tepat Kemanfaatan

Perkara Penganiayaan Calvin Maliombo Tetap Dilanjutkan Polisi

Perkara Penganiayaan Calvin Maliombo Tetap Dilanjutkan Polisi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!