Referensimaluku.Id.Ambon-Pernyataan pegiat antikorupsi Seram Bagian Barat (SBB) Muhammad Makatita seakan-akan menuding keterlibatan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat Abdullah Fakaubun dalam proyek jalan Rambatu ke Manusa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.31 miliar dinilai pernyataan asal bunyi dan penyebaran bohong (hoaks).
“Pernyataan saudara Muhammad Makatita adalah hoaks dan asal bunyi. Dia itu gagal paham,” tuding salah satu warga Seram Bagian Barat Ongen Rumra kepada Referensimaluku.Id di Ambon, Senin (15/11/2021).
Menurut Rumra dalam Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya, kepala inspektorat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek infrastruktur pemerintah seperti Jalan Rambatu ke Manusa.
“Yang menjadi KPA, PA atau PPK di proyek jalan Rambatu ke Manusa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB. Inspektorat hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan audit jika dalam proyek pengadaan barang dan jasa terjadi mark-up atau mangkrak.
Soal rekomendasi kepala inspektorat hanya bisa ditujukan kepada bupati atau kepada aparat penegak hukum jika terdapat penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek bersumber dari anggaran daerah. Jadi sangat lucu kalau saudara Muhammad Makatita bilang proyek Jalan Rambatu ke Manusa mangkrak karena rekomendasi mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBB pak Abdulah Fakaubun. Apalagi, proyek jalan Rambatu ke Manusa tahun anggaran 2018, sedangkan pak Abdulah Fakaubun menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten SBB tahun 2019,” kecam Rumra.
Rumra justru menuding Makatita sengaja menyebarkan berita bohong dengan tujuan membunuh karakter Fakaubun yang digadang-gadang calon pelaksana harian Sekretaris Kabupaten SBB menggantikan Mansur Tuharea yang sudah ditahan jaksa dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Sekretariat Kabupaten SBB Tahun 2016 senilai Rp.8,8 miliar.
“Kami curigai berita bohong itu sengaja dimainkan saudara Muhammad Makatita untuk membunuh karakter pak Abdulah Fakaubun agar dijegal di proses penunjukan pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten SBB,” duga Rumra.
Di kesempatan lain salah satu warga SBB Saman Amurudin Patty menulis di akun fesbuknya jika Fakaubun tidak terlibat dalam proyek Jalan Rambatu ke Manusa. “Saya dari awal sampai akhir mengadvokasi kasus jalan Rambatu ke Manusa. Setahu saya yang terlibat itu berinisial YP, TA, TW, RR dan TR, tak ada AF (Abdulah Fakaubun),” ringkas Patty sebagaimana dikutip media online ini dari Grup Aliansi Peduli Seram Bagian Barat. (Tim RM).
Discussion about this post