Referensimaluku.Id.Ambon-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Proyek Pabrik Es (Coldstorage) Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 Ton per Hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Penyerahan berkas tiga tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD ex officio Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jhon Kay (JK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ariantje Gommies (AG), dan Kontraktor (Penyedia Jasa) Semy Theodorus (ST) ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (15/11/2021). Adapun ketiga tersangka JK, AG dan ST digiring ke terali besi karena Mangkraknya dan terjadi mark-up pada proyek Coldstorage Skala kecil di Desa Moain, Kecamatan Moa dan Kecamatan Leti, Kabupaten MBD, Maluku, TA.2015.
Dalam perkara Tipikor dimaksud berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 1.751.488.075,00 atau setara Rp.1,75 miliar lebih.
Pelimpahan berkas perkara dimaksud berjalan lancar dalam prosedur kesehatan virus korona (Covid-19). (RM-07)
Discussion about this post