Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Satu ABG dari Sembilan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Aparat Polda Maluku 

November 14, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan sembilan orang pasangan bukan suami istri (Pasutri) di mana satu di antaranya anak baru gede (ABG) di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (13/11/2021) malam.

Baca Juga

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Mereka diamankan karena berduaan di dalam kamar penginapan Fiolet, Penginapan Sentosa dan Penginapan Batu Capeo.

“Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,” Pama Ditreskrimum Polda Maluku, AKP Jonathan Sutrisno, Minggu (14/11/2021).

Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kesembilan pasangan pria dan wanita tersebut kemudian digiring menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.

“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” tegas dia.

Setelah dibina ke-18 orang beda jenis kelamin ini kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.

“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Perayaan Natal Nasional 2025 di Ambon Tegaskan Kehadiran Kasih Tuhan bagi Keluarga

Perayaan Natal Nasional 2025 di Ambon Tegaskan Kehadiran Kasih Tuhan bagi Keluarga

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku id, -Ambon, — Panitia Natal Nasional 2025...

Hujan dan Angin Kencang di Kecamatan Leihitu, Tiga Buah Rumah di Hitumessing Rusak Berat

Hujan dan Angin Kencang di Kecamatan Leihitu, Tiga Buah Rumah di Hitumessing Rusak Berat

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON - Hujan dan angin kencang melanda Kota...

Next Post
Lagi, Kejati Maluku Gelar Vaksin Massal di Saparua

Lagi, Kejati Maluku Gelar Vaksin Massal di Saparua

Berkas Tiga Tersangka Pabrik Es di MBD Segera ke Pengadilan

Berkas Tiga Tersangka Pabrik Es di MBD Segera ke Pengadilan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id