Referensimaluku.Id.Ambon-Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan sembilan orang pasangan bukan suami istri (Pasutri) di mana satu di antaranya anak baru gede (ABG) di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (13/11/2021) malam.
Mereka diamankan karena berduaan di dalam kamar penginapan Fiolet, Penginapan Sentosa dan Penginapan Batu Capeo.
“Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,” Pama Ditreskrimum Polda Maluku, AKP Jonathan Sutrisno, Minggu (14/11/2021).
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kesembilan pasangan pria dan wanita tersebut kemudian digiring menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” tegas dia.
Setelah dibina ke-18 orang beda jenis kelamin ini kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RM-03)
Discussion about this post