Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Satu ABG dari Sembilan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Aparat Polda Maluku 

November 14, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan sembilan orang pasangan bukan suami istri (Pasutri) di mana satu di antaranya anak baru gede (ABG) di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (13/11/2021) malam.

Baca Juga

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Mereka diamankan karena berduaan di dalam kamar penginapan Fiolet, Penginapan Sentosa dan Penginapan Batu Capeo.

“Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,” Pama Ditreskrimum Polda Maluku, AKP Jonathan Sutrisno, Minggu (14/11/2021).

Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kesembilan pasangan pria dan wanita tersebut kemudian digiring menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.

“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” tegas dia.

Setelah dibina ke-18 orang beda jenis kelamin ini kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.

“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau...

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

by admin
January 18, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Ambon--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi...

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

by admin
January 14, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Sukses menggelar Reuni Perak (1991-2016) pada 27 April...

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

by admin
January 11, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Gempa berkekuatan 7,5 SR dan sempat...

Next Post
Lagi, Kejati Maluku Gelar Vaksin Massal di Saparua

Lagi, Kejati Maluku Gelar Vaksin Massal di Saparua

Berkas Tiga Tersangka Pabrik Es di MBD Segera ke Pengadilan

Berkas Tiga Tersangka Pabrik Es di MBD Segera ke Pengadilan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!